Senin, 4 Mei 2026

Opini

Musyawarah dalam Perspektif Islam

Begitu pentingnya masalah musyawarah dalam pandangan Islam sehingga satu di antara 114 surat dalam Alquran

Tayang:
Editor: hasyim
IST
DR. MUNAWAR A. DJALIL, MA Pegiat Dakwah, Tinggal di Blang Beringin Gampong Cot Masjid, Banda Aceh 

Dr. Munawar A. Djalil, MA

Pegiat Dakwah dan PNS Pemerintah Aceh, Tinggal Cot Masjid, Banda Aceh

Begitu pentingnya masalah musyawarah dalam pandangan Islam sehingga satu di antara 114 surat dalam Alquran bernama "Assyura", artinya musyawarah. Surat Assyura adalah bersifat Makkiyah artinya surat ini diturunkan di Mekkah ketika kaum muslimin masih merupakan kelompok minoritas di tengah-tengah kesombongan kaum musyrikin Quraisy yang mayoritas.

Untuk memperjelas pelaksanaan musyawarah dalam masyarakat Muslim sebuah catatan sejarah hidup Rasullullah SAW menjadi rujukan kita ketika menghadapi perang Badar misalnya. Rasul bermusyawarah dengan orang Muhajirin dan Anshar, setelah sepakat barulah Beliau dan pengikutnya menuju ke medan perang.

Setelah tiba di medan perang timbul musyawarah kedua. Para sahabat semua tahu bahwa hal-hal yang berhubungan dengan ibadah murni mereka akan taat dan patuh kepada perintah Rasullullah, namun sebaliknya terhadap perintah yang bukan bersifat ibadah murni seperti siasat perang misalnya mereka akan balik bertanya kepada Rasul.

Demikian yang dilakukan oleh Al Habbab Bin Al Munzir, ketika Rasullullah memerintahkan berhenti para pasukan pada tempat yang jauh dari sumber air. Lalu Habbab bertanya kepada Rasul: Apakah perintah berhenti di tempat ini datang dari Allah Swt yang tidak mungkin kami bantah atau perintah ini hanyalah pendapat pribadi dalam rangka berperang dan siasat? Rasul menjawab: "Ini semata-mata pendapat pribadi".

Habbab berkata lagi: "Kalau begitu ya Rasullullah tempat ini tidak pantas sebagai tempat berhenti pasukan, lebih baik kita berhenti yang dekat dengan sumber air sebelum diduduki musuh". Rasul menjawab: "Pendapat Habbab sangat tepat". Lalu Rasul memerintahkan seluruh pasukan untuk berpindah ke tempat yang ditunjuk Habbab al Munzir.

Setelah perang Badar usai dan mendapat kemenangan yang mampu menawan pasukan musuh sebanyak 70 orang, Rasul bermusyawarah dengan para sahabat tentang perlakuan terhadap para tawanan dengan pilihan; dibebaskan semuanya, dibunuh semuanya atau diberikan kebebasan untuk menebus diri mereka. Tegasnya seluruh perintah yang bukan wahyu dan yang menyangkut kepentingan orang banyak Rasul berpesan: "Antum `alamu bi umuri dunyakum" (Kamu lebih mengetahui tentang urusan dunia kamu).

Terkait pelaksanaan hasil musyawarah pula Allah berfirman (Ali-Imran: 159): "Dan bermusyawarahlah kamu dengan mereka dalam urusan itu, maka apabila telah bulat hatimu, maka bertawakaklah kepada Allah, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal."

Untuk mempertegas ayat di atas, kita ikuti musyawarah Rasullullah dalam menghadapi perang Uhud. Rasul bermusyawarah dengan segenap pasukan Muslim untuk menetapkan apakah musuh dihadapi dalam kota atau di luar kota. Rasul pribadi dan sebagian para sahabat berpendapat sebaiknya musuh dihadapi di dalam kota. Sebaliknya sebagian yang lain dan kebanyakan suara dari kalangan para pemuda berpendapat supaya musuh dihadapi di luar kota, pendapat ini didukung massa terbanyak. Akhirnya Rasul memutuskan untuk melawan musuh di luar kota.

Sesudah Rasul memakai pakaian perang para pemuda yang membuat usul untuk menghadapi musuh di luar kota mencabut usulnya dan mendukung pendapat Rasul, yaitu berperang di dalam kota dengan mempergunakan segala sumber daya yang ada, termasuk fasilitas kota yang dalam kamus angkatan bersenjata Indonesia sering disebut dengan istilah "perang semesta".

Hal itu ditolak Rasul dengan mengatakan: "Tidak layak bagi seorang Nabi apabila telah memakai pakaian perang lalu menanggalkannya kembali sebelum Allah memberi putusan antara diri dan musuhnya. Perhatikanlah apa yang saya perintahkan kepadamu dan turutilah dia dan kemenangan pasti berpihak kepadamu selama kamu tetap sabar."

Dengan perkataan lain bahwa apabila keputusan hasil musyawarah telah disepakati maka dengan ketetapan hati keputusan itu harus dilaksanakan dengan menyerahkan diri kepada Allah. Meskipun terkadang keputusan meusyawarah telah diambil dengan kesepakatan bersama, namun tak jarang hasilnya tidak berani dijalankan. Berdasarkan dalil di atas, maka kita wajib melaksanakan semua ketetapan yang telah diputuskan apapun resikonya.

Pada masa perkembangan berikutnya, syura telah menjadi dasar utama dalam pemerintahan sebuah negara, inilah dasar politik pemerintahan dan masyarakat dalam perang dan damai. Dalam surat Asyura ayat 38 Allah berfirman: "Dan orang-orang yang memperkenankan perintah Tuhan mereka dan mendirikan shalat dan segala urusan mereka dan bermusyawarahlah di antara mereka dan mereka menginfaqkan apa yang telah kami berikan."

Ayat ini memberi gambaran bahwa musyawarah pasti timbul dengan adanya jamaah. Setiap Muslim wajib menjunjung tinggi panggilan Tuhannya lalu mengerjakan shalat bersama-sama. Mengerjakan shalat berjamaah harus selalu diawali dengan musyawarah, terutama dalam menetapkan imam yang memimpin shalat berjamaah dan dengan sabar para jamaah mau menginfaqkan hartanya untuk kemashlahatan umat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved