Berita Aceh Barat Daya
8.043 Pelaku Usaha Mikro Abdya Ajukan Permohonan BPUM, Ini Jumlah yang Masuk SK Kemenkop dan UKM RI
Sebanyak 8.043 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), telah mengajukan permohonan BPUM (Bantuan Produktif...
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Jalimin
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Sebanyak 8.043 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), telah mengajukan permohonan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI.
"UMKM di Abdya yang telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan BPUM dari Kementerian Koperasi dan UKM sejumlah 8.043 pelaku usaha sampai batas akhir pendaftaran 20 November,” kata Plt Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Abdya, Firmansyah ST kepada Serambinews.com, Selasa (24/11/2020).
Dari jumlah tersebut, katanya, sejumlah 843 pelaku UMKM di Abdya telah masuk SK Penetapan Menteri Koperasi dan UKM RI untuk mendapatkan bantuan produktif Rp 2,4 juta per orang.
Firmansyah, juga menjabat Kepala Bappeda Abdya itu menjelaskan bahwa Dinas Koperasi UKM dan Perindag Abdya hanya meneruskan surat permohonan dari pelaku usaha mikro kecil menengah setempat.
“Surat permohonan yang kami terima, direkap dikirim ke Kementerian Koperasi dan UKM RI, namun sebelumnya kami kirim ke BPBK untuk dilakukan clincing atau cek data ganta atau double data,” sebut Firmansyah.
Clinsing diperlukan untuk dilakukan perbersihan datanya, terutama KTP double, termasuk kemungkinan terjadi double nama dalam Kartu Keluarga (KK) pelaku usaha mikro itu sendiri. Baru kemudian, Kementerian Koperasi dan UKM menetapkan dengan SK nama-nama pelaku UMKM yang berhak menerima BPUM tersebut.
“Hingga Senin, sebanyak 843 pelaku UMKM di Abdya telah masuk SK penetapan sebagai penerimaan BPUM,” tambah Firmansyah. Tembusan SK penetapan tersebut dikirimkan ke Dinas Koperasi UKM dan Perindag Abdya dan kepada pihak perbankan.
Selanjutnya, pihak perbankan membuat atau membuka buku rekening bank untuk pelakukan usaha mikro yang mendapatkan bantuan produktif usaha mikro dari Kementerian Koperasi dan UKM RI sebanyak Rp 2,4 juta per pelaku usaha.
Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa BPUM tersebut diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementeria Koperasi dan UKM RI untuk membantu pelaku usaha mikro yang terdampak pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sehingga dengan penyaluran modal usaha tersebut produktivitas UMKM semakin lebih baik dan berkembang, meskipun di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
"Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menargetkan ada 12 juta UMKM di seluruh Indonesia yang dibantu modal usahanya," sebut Firmansyah.
Ia juga menjelaskan, setiap pelaku UMKM yang menerima bantuan tersebut, dananya langsung dikirim ke rekening masing-masing penerima manfaat.
"Syarat pelaku UMKM penerima bantuan modal usaha adalah, menyiapkan permohonan dengan dilengkapi KTP, KK, dan memiliki usaha mikro, dan izin usaha," paparnya.(*)
Baca juga: Raja Thailand Hidup Mewah di Luar Negeri, Jerman Bisa Usir Bila Terbukti Memerintah dari Bayern
Baca juga: H Anwar Sanusi, Keuchik Teladan Nasional yang Kini Memimpin Banleg
Baca juga: Bill Gates, Virus Corona dan Pencarian Vaksinasi Dunia