Jumat, 24 April 2026

Komnas HAM Telepon Polisi, Minta Selebgram Millen Cyrus Dipindahkan ke Sel Wanita

Pengajuan pemindahan sel tahanan terhadap Millen disampaikan lantaran keponakan penyanyi Ashanty itu merupakan seorang transpuan.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. 

SERAMBINEWS.COM. JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta polisi memindahkan selebgram Millen Cyrus dari ruang tahanan pria ke ruang tahanan wanita.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengaku telah berkomunikasi dengan Divisi Humas Polri terkait permintaan pemindahan Millen ke sel wanita itu.

"Saya sudah komunikasi dengan kawan-kawan Divisi Hukum Polri minta dipindahkan ke sel perempuan," kata Beka saat dihubungi, Selasa (24/11/2020).

Divisi Hukum Mabes Polri, kata Beka, berjanji akan meneruskan permintaan itu ke Kapolres Tanjung Priok, supaya Millen ditahan di sel perempuan.

Beka menuturkan, pengajuan pemindahan sel tahanan terhadap Millen disampaikan lantaran keponakan penyanyi Ashanty itu merupakan seorang transpuan. Selain alasan keamanan, kata Beka, Polri seharusnya menempatkan tahanannya sesuai dengan tempatnya.

Baca juga: Nelayan Protes Maraknya Pukat Harimau di Perairan di Aceh Utara

Baca juga: Qatar Identifikasi Orang Tua Yang Membuang Bayi di Kamar Mandi Bandara, Minta Bantuan Interpol

Baca juga: Keponakan Penyanyi Ashanty, Millen Cyrus, Dijebloskan ke Sel Pria Terkait Kasus Narkoba

"Yang bersangkutan adalah transpuan. Bukan hanya keamanan, tetapi menempatkan seseorang sesuai martabatnya," tukasnya.

Beka menekankan bahwa Millen berhak tidak disiksa dan diperlakukan secara adil maupun bermartabat yang melekat pada setiap orang.

"Punya KTP atau tidak, alamat, jenis kelamin, agama, pekerjaan sesuai KTP maupun beda dengan yang tertulis," katanya,

Beka juga meminta agar penasihat hukum memastikan Millen dalam kondisi aman di dalam tahanan. "Bisa koordinasi dengan Kanit tahanan dan alat bukti Polres Pelabuhan Tanjung Priok," ucapnya.

Millen sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan sudah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta mengatakan, polisi menahan sosok yang memiliki nama asli Muhammad Millendaru Prakasa Samudro itu di sel tahanan pria karena merujuk pada jenis kelamin di KTP-nya.

"Kalau Millen sudah kita tetapkan menjadi tersangka. Karena kan dia (test urine) positif dan barang buktinya ada pada dia. (Ditempatkan di sel) sesuai dengan jenis kelamin yang tertera di KTP-nya ya. Ya sementara di KTP-nya beliau, laki-laki," kata Ahrie saat jumpa pers, Senin (23/11).

Terkait penahanan ini, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) sebelumnya juga sempat melayangkan kritikan.

Baca juga: Ini Profil Millen Cyrus, Keponakan Ashanty yang Ditangkap Polisi karena Narkoba

Baca juga: Millenial Bergaji Standar UMR Tetap Bisa Punya Tabungan dan Investasi, Begini Caranya

Baca juga: Apache13 Hipnotis Ribuan Pengunjung di Acara Millennial Road Safety Festival Abdya

Menurut peneliti ICJR, Maidina Rahmawati, seharusnya Millen ditahan di sel perempuan karena mengekspresikan diri sebagai gender perempuan.

"Menahan M (Millen) di tempat laki-laki jelas memberikan risiko keamanan pada M, risiko terjadinya stigma, pelecehan hingga kekerasan, potensi pelanggaran hak asasi manusia yang tidak terhindarkan," katanya melalui keterangan tertulisnya.

Maidina mengatakan, seharusnya aparat kepolisian memperlakukan tahanan berdasarkan instrumen hukum dan hak asasi manusia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved