Breaking News

Berita Politik

Ini Penyebab Dana Bantuan Partai Aceh belum Bisa Dicairkan, Ternyata Terganjal Upaya Kasasi ke MA

Saat ini Pemkab Aceh Timur sedang menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah dari kasasi yang diajukan Syahrul bin Syamaun ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Ketua DPRK Aceh Timur, Tgk Muhammad Daud memfasilitasi pertemuan Plt Ketua DPW Partai Aceh (PA) Aceh Timur dengan Pemkab Aceh Timur terkait belum cairnya bantuan keuangan untuk Partai Aceh di gedung DPRK setempat, Rabu (25/11/2020). 

Selain itu, dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan mengatur bahwa perselisihan parpol sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (5) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, disebutkan putusan Mahkamah Parpol bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

Baca juga: VIDEO - Detik-detik Mobil L-300 Masuk Jurang, Hilang Kendali Karena Jalan Licin

Baca juga: Lapas Narkotika Langsa Isi Peringatan Maulid dengan Menyantuni 100 Anak Yatim, Napi Lantunkan Zikir

Baca juga: Daftar Lengkap Nominasi Grammy Awards 2021, BTS Raih Nominasi Best Pop Duo/Group Performance

Sedangkan PN Banda Aceh dalam putusan akhir persidangan gugatan, Rabu (12/11/2020) lalu, menolak gugatan Syahrul bin Syamaun yang sebelumnya melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan terhadap Ketum DPA PA, H Muzakir Manaf, Sekjen PA, H Kamaruddin Abubakar (Abu Razak), dan Plt Ketua DPW PA Aceh Timur.

Dasar pertimbangan majelis hakim adalah, gugatan Syahrul masih menjadi ranahnya internal parpol seperti Majelis Tuha Peut DPA Partai Aceh.

“Artinya bahwa perselisihan kepengurusan parpol berdasarkan Pasal 32 ayat (5), Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, sepenuhnya merupakan kewenangan Mahkamah Parpol atau dengan arti lain bahwa putusan PN Banda Aceh adalah putusan tingkat pertama dan akhir,” paparnya.

Karena itu, kami mohon kepada Pemkab Aceh Timur untuk segera mencairkan bantuan keuangan untuk Partai Aceh karena persyaratan sudah lengkap dan tidak ada bertentangan dengan hukum,” pinta Zulkifli Aiyub.

Menurut dia, DPW Partai Aceh sangat membutuhkan dana tersebut untuk pengkaderan dan pendidikan politik.

Baca juga: Fasilitasi Pendidikan di Tengah Pandemi, Wali Kota Subulussalam Resmikan SD Persiapan Tanah Tumbuh

Baca juga: HGU PT Socfindo akan Berakhir, DPRK Aceh Singkil Minta Bupati tak Izinkan Perpanjangan di Lokasi Ini

Baca juga: Gubernur Aceh Terima DIPA dan TKDD 2021 dari Presiden Jokowi Secara Virtual, Ini Besaran APBN 2021

Apalagi tahun 2019, masih ada sisa dana bantuan parpol sebesar Rp 106 juta lagi yang juga belum dibayarkan oleh Pemkab Aceh Timur.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved