Kasus Penipuan Toko Online, Tersangka Buat Akun Bukalapak, iPhone 8 Dijual Murah

"Tersangka membuat akun Bukalapak dan menjajakan ponsel mewah," kata Faisal di Mapolres Karawang, Selasa (24/11/2020).

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/FARIDA
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kasus penipuan online berkedok penjualan ponsel mewah.(KOMPAS.COM/FARIDA) 

SERAMBINEWS.COM, KARAWANG - Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, Jawa Barat, membekuk YTW, pemuda asal Bandung yang melakukan penipuan online berkedok pedagang ponsel mewah.

Dalam aksinya, tersangka memasang harga murah dan diskon besar-besaran.

Wakapolres Karawang Kompol Faisal Pasaribu mengatakan, YTW sudah beraksi selama 2 tahun dan berhasil menipu 15 korban, termasuk di Karawang.

"Aksi penipuan ini berlangsung di sebuah market place".

"Tersangka membuat akun Bukalapak dan menjajakan ponsel mewah," kata Faisal di Mapolres Karawang, Selasa (24/11/2020).

YTW kerap memancing para korbannya dengan memajang foto iPhone 8 yang dijual di bawah harga pasaran.

Bermodal satu unit komputer dan jaringan internet, YTW mengunggah foto iPhone 8 seharga Rp 3 juta. 

Faisal menyebut, para korban tergiur lantaran harganya murah, ditambah potongan harga besar. "Padahal itu hanya jebakan.

Setelah korban mentransfer uang, tersangka tidak mengirim ponsel tersebut," kata Faisal.

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Rumah Bantuan di Subulussalam ke Jaksa, Begini Perjalanan Kasusnya

Baca juga: Kasus Penipuan Rumah Bantuan di Subulussalam Dilimpahkan ke Jaksa

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, untuk menghilangkan jejak, YTW kerap mengganti kartu SIM ponselnya.

Polisi menemukan 8 kartu ponsel yang YTW gunakan untuk beraksi.

"Dari aksinya itu, tersangka memperoleh Rp 25 juta dari para korban," kata Oliestha.  

YTW ditangkap di rumahnya di wilayah Tasikmalaya.

"Setelah ada warga Karawang yang lapor polisi, kami lacak dan menemukan pelaku di Tasik," ujar dia.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer, kartu SIM ponsel, dan kartu ATM.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved