OTT Menteri KKP
Menyoal Aturan Edhy Prabowo yang Memperbolehkan Ekspor Benih Lobster Hingga Berujung Ditangkap KPK
Ekspor benih lobster ini sebelumnya dilarang oleh mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti dalam Permen Nomor 56 Tahun 2016.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
"Kalau ada orang Gerindra yang pengusaha itu hitung berapa yang diceritakan itu? 24 orang lagi siapa itu, itu semuakan orang Indonesia juga,”
“kebetulan salah satunya orang Gerindra," ucapnya saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Jakarta, Senin (6/7/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Polemik Monopoli
Seorang pembudidaya lobster asal Lombok Timur, Amin Abdullah memberikan kesaksian adanya para calon eksportir benih lobster berlomba-lomba merekrut nelayan.
Mereka meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) nelayan untuk didaftarkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sehingga para calon eksportir ini mendapat jatah ekspor benur.
Sebab, salah satu ketentuan diizinkannya ekspor benur adalah mengajak kerja sama nelayan tradisional.
Nelayan yang tidak mengerti proses perizinan ini dimanfaatkankan oleh para calon eksportir untuk mendaftarkan dirinya.
"Yang terjadi ke depan adalah akan terjadi konflik saya lihatnya. Menurut saya sih untuk apa ada izin hari ini? Yang penting untuk diawasi ketat ini adalah perusahaanya," ujar Amin, dikutip dari Kompas.com
Teranyar, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya praktik persaingan usaha tidak sehat (monopoli) dalam ekspor benur.
Baca juga: Ditangkap KPK Dini Hari Tadi, Ini Perjalanan Karier Edhy Prabowo dan Harta Kekayaannya
Ekspor benur hanya dilakukan di satu titik saja.
KPPU telah memantau dugaan praktik monopoli perusahaan logistik ini sejak November 2019.
Namun, KKP membantah dan menegaskan tidak menunjuk perusahaan logistik (freight forwarding) tertentu untuk mengekspor benih lobster ke luar negeri.
"KKP tidak melakukan penunjukan perusahaan logistik,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi kepada Kompas.com, Jumat (13/11/2020).
“Kesepakatan terkait perusahaan logistik dengan eksportir merupakan kesepakatan dari Pelobi (perkumpulan Lobster Indonesia), perkumpulan yang mewadahi perusahaan-perusahaan eksportir," katanya.
Sebelumnya, politikus Partai Gerindra yang juga menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan ini ditangkap oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi ekspor benih lobster.