Berita Luar Negeri

Petugas Kamar Mayat Rudapaksa Jenazah Perempuan, Ketahuan Setelah Ditemukan Cairan Putih

Sampel cairan sperma yang diambil dan kemudian didalami oleh Departemen Investigas Kriminal Kepolisan yang mengarahkan pada satu orang.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi mayat atau Jenazah 

SERAMBINEWS.COM – Seorang petugas kamar mayat telah ditangkap karena diduga melakukan hubungan intim dengan sejumlah mayat perempuan di Bangladesh. 

Pria bernama Munna Vhakta (20), dituduh telah melakukan tindakan asusila selama lebih dari setahun saat ia bekerja sebagai petugas kamar mayat.

Ia menjadi petugas pengurusan jenazah di Rumah Sakit Universitas Kedokteran Shaheed Suhrawardy, Bangladesh.

Pria Nekrofilia (perilaku seksual manusia terhadap mayat) telah diciduk oleh polisi Dhaka.

Melansir dari Daily Star, Rabu (25/11/2020), Munna ditahan setelah hasil tes DNA cairan yang diambil dari bagian alat vital jenazah wanita menunjukkan dirinya.

Sampel cairan sperma yang diambil dan kemudian didalami oleh Departemen Investigas Kriminal Kepolisan (CID) yang mengarahkan pada satu orang.

Laporan mengatakan pekerja kamar mayat sekarang menghadapi dakwaan atas perilaku berhubungan intim dengan mayat.

Baca juga: Siswi Korban Rudapaksa Mengaku tak Tahan Terus Diancam

Baca juga: Ditinggal Suami Melaut, Wanita Ini Nyaris Dirudapaksa Tetangga, Korban: Lebih Baik Bunuh Saya

“Munna telah bekerja selama dua tahun terakhir sebagai petugas pemeriksa mayat rumah sakit,” kata Jisan Ul Haque, petugas polisi setempat.

Ia mengatakan bahwa, petugas menangkap Munna pada hari Kamis (19/11/2020) atas tindakan asusila sejak Maret 2019 hingga Agustus 2020.

Tes DNA dari Laboratorium CID mengkonfirmasi cairan putih sperma tersebut berasal dari diri Munna.

"Pria itu ditangkap setelah polisi menemukan bukti," kata Jisan.

Dia menambahkan, hubungan intim dengan mayat atau disebut nekrofilia, adalah kejahatan yang serius dan menjijikkan.

Jisan mengatakan bahwa mereka telah menerima beberapa sampel cairan dari alat vital sejumlah mayat perempuan.

Departemen Kedokteran Forensik RSUD Suhrawardy Medical College menemukan cairan sperma pria yang cukup tinggi.

Setelah hasil tes DNA dikumpulkan, laporan itu mengarahkan pada satu orang pria.

Baca juga: BEJAT! Ayah Mertua Tega Rudapaksa Menantunya: Ngadu ke Suami, Malah Disuruh Diamkan

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri saat Istri Tidur Lelap, Korban Hamil 6 Bulan

Penyelidik mengatakan bahwa penyelidikan utama menunjukkan bahwa jenazah-jenazah wanita itu berasal dari daerah Mohammadpur dan Kafrul.

Polisi menyebut, petugas kamar mayat akan menyimpan para jenazah setidaknya selama satu hari untuk menyelesaikan prosedur.

Penyidik ​​melacak sedikitnya lima insiden, di mana Munna berada di kamar mayat pada malam-malam tertentu.

Departemen Investigas Kriminal Kepolisan kemudian bergegas menangkap Munna.

Mereka melakukan tes DNA di lab, di mana semua sperma yang ditemukan di mayat perempuan cocok dengan miliknya.

Baca juga: Terciduk Selingkuh Dengan Istri Orang, Pria Ini Dimasukkan Dalam Kandang Babi Oleh Suami Sah

Rudapaksa Jenazah Covid-19

Seorang pria di Amerika Selatan dilaporkan melakukan kekerasan pada jenazah perempuan korban Covid-19.

Bukannya mematuhi protokol kesehatan, pria 50 tahun ini justru nekat memrudapaksa jenazah korban Covid-19.

Baca juga: Sudah Lama Berpisah, Ayah Lepas Rindu dengan Cara Rudapaksa Anak Gadisnya Berumur 16 Tahun

Baca juga: Dua Cewek di Bawah Umur Dirudapaksa 4 Pemuda Mabuk, Berawal dari Facebook

Parahnya aksi bejat itu dilakukan si pria dengan nekat menerobos masuk ke kamar mayat di sebuah rumah sakit.

Alhasil pria baruh baya tersebut langsung diamankan polisi untuk segera menjalani karantina.

Tak hanya itu, tersangka juga dijatuhi hukuman tiga tahun penjara lantaran telah melakukan tindakan asusila terhadap jenazah seorang wanita.

Leroy Chacon, pria 50 tahun dihukum lantaran memperkosa jenazah wanita korban Covid-19
Leroy Chacon, pria 50 tahun dihukum lantaran memperkosa jenazah wanita korban Covid-19 ()

Dikutip Tribun Style dari Stabroeck News, tersangka yang diidentifikasi bernama Leroy Chacon mendapat hukuman dipenjara tiga tahun pada Rabu (30/9/2020).

Leroy Chacon, pria berusia 50 tahun itu mengaku bersalah.

Ia juga menerima atas dakwaan melakukan kekerasan seksual terhadap jenazah perempuan di rumah duka.

Setelah berhasil diusut, identitas Leroy Chacon pun ikut terungkap.

Baca juga: Terungkap Kasus Siswi di Aceh Utara Dirudapaksa Teman Sekelasnya, Setelah Beredar Video Tanpa Busana

Ternyata, Chacon adalah seorang pengangguran di Trainline Port Kaituma.

Ia hadir dalam sidang via Zoom.

Hakim Dylon Bess mengatakan, Chacon diputus bersalah dalam peristiwa yang terjadi pada 26 September 2020 di kamar mayat Rumah Sakit Port Kaituma.

Saat itu, disebutkan dia nekat masuk ke dalam bagian kamar jenazah.

Baca juga: Setelah Suami Meninggal, Istri Dipaksa Menikah oleh Mertua, Hal Mengerikan Pun Terjadi

Ia juga ketahuan memrudapaksa mayat seorang perempuan yang meninggal karena Covid-19. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca juga: Tak Sengaja Temukan Bayi di Tempat Sampah & Merawatnya Penuh Cinta, 25 Tahun Kemudian Berbuah Manis

Baca juga: Kisah Istri Selingkuh saat Suami Kerja Cari Nafkah, Digerebek Warga dan 2 Kali Jalani Hukuman Cambuk

Baca juga: Viral Video Seorang Ibu Ajak Bayinya Isap Ganja, Pelaku Rekam Aksinya hingga Diburu Polisi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved