Seorang Ayah Tarik Tangan Anaknya hingga Patah, Gegara Terganggu Tangisan Anak saat Tidur
Balita berusia dua tahun tersebut berinisial PA dan mengalami patah tulang lengan sebelah kiri.
Pelaku kooperatif dan tidak melawan karena dirinya mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Kemudian istri pelaku atau ibu korban langsung membuat laporan," kata Dedi.
Dedi menjelaskan berdasarkan keterangan ibu korban atau pelapor, awalnya korban menangis di samping kamar.
Di dalam kamar tersebut, pelaku atau ayah korban sedang tertidur.
Sementara istri pelaku atau ibu korban sedang memasak di dapur.
Pelaku terbangun dari tidurnya, lalu keluar kamar karena kesal mendengar anaknya menangis terus.
Pelaku langsung memukul korban dan menarik tangan korban secara keras hingga mengalami patah tulang.
Istri pelaku atau pelapor langsung berteriak sehingga datanglah kakak pelapor.
Kakak pelapor lantas membawa pelapor dan korban keluar rumah melewati jendela karena pintu depan dikunci oleh pelaku.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 80 Jo 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)
Baca juga: Minum Kopi Sambil Ikut Melestarikan Lingkungan ala Leuser Coffee
Baca juga: Dinkes Nagan Raya Adakan Workshop Akreditasi Lanjutan, Ini yang Dibahas dan Pematerinya
Baca juga: HUT ke-75 PGRI di Aceh Singkil Berlangsung Meriah, Siswa Berprestasi Terima Penghargaan
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Tidur Terganggu Oleh Tangisan, Seorang Ayah di Muratara Tarik Tangan Anaknya Hingga Patah