Berita Subulussalam
Kecanduan Narkoba, Maling di Subulussalam Ini Gunakan Uang Hasil Curian untuk Beli Sabu
Pelaku pembobol rumah ini mengaku mempergunakan uang hasil curian itu untuk membeli sabu-sabu.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Penyidik kepolisian Polres Subulussalam secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembobolan rumah atau pencurian dengan pemberatan di daerah tersebut.
“Berdasarkan pemeriksaan pelaku menggunakan uang dari hasil mencuri untuk membeli narkoba,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (26/11/2020).
Dikatakan, pelaku pembobolan rumah ini merupakan residivis dan tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan dari saat kasusnya masih dalam proses sidang di pengadilan.
Pelaku berinisial RS asal Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam ini ternyata mencuri untuk memenuhi kecanduannya akan narkoba.
Karenanya, uang hasil mencuri dia gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. Tersangka RS dikabarkan pecandu narkoba.
Pelaku membobol rumah warga dengan cara masuk dari jendela yang tidak memiliki penaman atau jeruji besi.
Dia mencongkel jendela rumah warga saat tengah malam ketika pemilik rumah terlelap tidur. Kesempatan itu, RS menguras seisi rumah dan membawa apa saja yang berharga.
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku pembobol rumah mengaku mempergunakan uang hasil curian untuk dipergunakan membeli sabu.
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK menyebut dua pelaku pembobolan rumah dan penggelapan sepeda motor merupakan residivis.
Hal itu disampaikan Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK dalam konferensi pers yang digelar Kamis (26/11/2020) di Pelataran Mapolres Subulussalam, Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri.
Bahkan, kata Kapolres AKBP Qori salah seorang pelaku selain resedivis juga tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran kabur ketika proses hukumnya masih dalam persidangan Pengadilan Negeri Singkil.
“Dua pelaku ternyata residivis bahkan salah satunya DPO karena waktu kasusnya masih dalam proses sidang kabur,” terang AKBP Qori Wicaksono.
Baca juga: Polres Subulussalam Bongkar Kasus Pembobolan Rumah
Baca juga: Putra Subulussalam, Letkol Laut (P) Ahmad Fahribi Jabat Danlanal Simeulue
Baca juga: Waspada! Cuaca Ekstrem Masih Melanda, Catat Titik Rawan Longsor dan Pohon Tumbang di Subulussalam
Pelaku pembobolan rumah ini menggondol sejumlah barang berharga milik warga Simpang Kiri dan Sultan Daulat.
Selain dua unit sepeda motor, pelaku juga berhasil menyikap telepon genggam, sejumlah perhiasan emas dan surat berharga. Perhiasan yang dibawa sang maling ini disertai surat sehingga dia dengan mudah menjual ke toko.