Berita Subulussalam

Kecanduan Narkoba, Maling di Subulussalam Ini Gunakan Uang Hasil Curian untuk Beli Sabu

Pelaku pembobol rumah ini mengaku mempergunakan uang hasil curian itu untuk membeli sabu-sabu.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
PELAKU pembobol rumah dan penggelapan sepeda motor digelandang ke tahanan usai Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kriminal, Kamis (26/11/2020) 

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Penyidik kepolisian Polres Subulussalam secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembobolan rumah atau pencurian dengan pemberatan di daerah tersebut.

“Berdasarkan pemeriksaan pelaku menggunakan uang dari hasil mencuri untuk membeli narkoba,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (26/11/2020).

Dikatakan, pelaku pembobolan rumah ini merupakan residivis dan tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan dari saat kasusnya masih dalam proses sidang di pengadilan.

Pelaku berinisial RS asal Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam ini ternyata mencuri untuk memenuhi kecanduannya akan narkoba.

Karenanya, uang hasil mencuri dia gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. Tersangka RS dikabarkan pecandu narkoba.

Pelaku membobol rumah warga dengan cara masuk dari jendela yang tidak memiliki penaman atau jeruji besi.

Dia mencongkel jendela rumah warga saat tengah malam ketika pemilik rumah terlelap tidur. Kesempatan itu, RS menguras seisi rumah dan membawa apa saja yang berharga.

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut,  pelaku pembobol rumah mengaku mempergunakan uang hasil curian untuk dipergunakan membeli sabu.

Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK menyebut dua pelaku pembobolan rumah dan penggelapan sepeda motor merupakan residivis.

Hal itu disampaikan Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK dalam konferensi pers yang digelar Kamis (26/11/2020) di Pelataran Mapolres Subulussalam, Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri.

Bahkan, kata Kapolres AKBP Qori salah seorang pelaku selain resedivis juga tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran kabur ketika proses hukumnya masih dalam persidangan Pengadilan Negeri Singkil.

“Dua pelaku ternyata residivis bahkan salah satunya DPO karena waktu kasusnya masih dalam proses sidang kabur,” terang AKBP Qori Wicaksono.

Baca juga: Polres Subulussalam Bongkar Kasus Pembobolan Rumah

Baca juga: Putra Subulussalam, Letkol Laut (P) Ahmad Fahribi Jabat Danlanal Simeulue

Baca juga: Waspada! Cuaca Ekstrem Masih Melanda, Catat Titik Rawan Longsor dan Pohon Tumbang di Subulussalam

Pelaku pembobolan rumah ini menggondol sejumlah barang berharga milik warga Simpang Kiri dan Sultan Daulat.

Selain dua unit sepeda motor, pelaku juga berhasil menyikap telepon genggam, sejumlah perhiasan emas dan surat berharga. Perhiasan yang dibawa sang maling ini disertai surat sehingga dia dengan mudah menjual ke toko.

Sebagaimana diberitakan, petugas Satreskrim Polres Subulussalam berhasil meringkus tiga pelaku kejatan berupa pencurian sepeda motor dan pembobolan rumah di daerah tersebut dalam dua operasi yang berlangsung beberapa hari lalu.

Konferensi pers dihadiri Kabag Ops Polres Subulussalam AKP Rahman Manurung, Kasatreskrim AKP Sumasdiono serta sejumlah jajaran kepolisian setempat.

Pelaku antara lain adalah RS, pria berusia 36 tahun kelahiran Kutacane, Aceh Tenggara yang berdomisili di Kecamatan Sultan Daulat.

RS merupakan pelaku pencurian dengan cara membobol rumah warga dan menggondol sejumlah barang milik korban.

Dalam aksinya, RS berhasil mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario dan sepeda motor Honda Revo. Selain itu pelaku juga menggondol sejumlah barang berupa perhiasan serta dokumen berharga.

Aksi pencurian dilakukan dengan cara membongkar jendela rumah korban yang tanpa dilengkapi jerjak besi. Setalah kejadian korban melaporkan ke polisi dan petugas berhasil menangkap pelaku beberapa waktu kemudian.

Pelaku lain adalah CC pria berusia 33 tahun warga Kecamatan Dultan Daulat Kota Subulussalam. Dia ditangkap atas kasus penggelapan sepeda motor.

“Jadi pelaku berinisial CC ini kasusnya penggelapan sepeda motor, berpura-pura meminjam sepmor ibu-ibu tapi ternyata membawa kabur,” terang Kapolres AKBP Qori Wicaksono.(*)

Baca juga: Miris! Bocah Nyaris Tewas Kelaparan Setelah Dikunci di Rumah Penuh Kecoa, Sang Ibu Sibuk Foya-foya

Baca juga: Buku ‘Kepingan Cerita Negeri’ Diluncurkan, Salah Satunya Bercerita tentang Hutan Wakaf di Jantho

Baca juga: Simak, Doa Setelah Sholat Tahajud dan Niat Sholat Tahajud Lengkap Keutamaanya, Menenangkan Hati

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved