Selebriti

Millen Cyrus Direhabilitasi Atas Permintaan Keluarga, Dibawa Penyidik ke BNNK Jakarta Utara

Millen Cyrus dibawa ke BNNK Jakarta Utara untuk melakukan assesmen rehabilitasi setelah tertangkap menyalahgunakan dan memiliki narkoba jenis sabu pad

Editor: Faisal Zamzami
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. 

Hal itu berdasarkan Kartu Identitas Penduduk (KTP) yang dimiliki Millen Cyrus.

"Memang beredar di media sosial bahwa yang bersangkutan bergabung di sel laki-laki," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).

"Yang bersangkutan memang statusnya laki-laki, dari hasil KTP. Tetapi mengingat situasional jadi kebijakan Kapolres yang bersangkutan ditempatkan di sel khusus yang sendiri, tinggal sendiri," tambahnya.

Millen Cyrus ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Utara bersama seorang pria berinisial JR pada Minggu (22/11/2020) dini hari.

Polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,3 gram beserta alat hisap atau bong dan sebotol minuman beralkohol.

Diketahui, status Millen Cyrus kini meningkat jadi tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta.

Pasalnya, kata Ahrie, barang bukti ada pada Millen Cyrus saat penangkapan.

"Kalau Millen statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena dia positif dan juga barang buktinya ada pada dia," kata Ahrie dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020).

Sementara itu, Ahrie mengatakan pihaknya mengamankan beberapa barang bukti saat menangkap keponakan Ashanty itu.

"Satu paket plastik berisi sabu-sabu dengan berat 0,36 gram, alat hisap, dan sisa minuman alkohol Black Labels," ujar Ahrie.

Sebelumnya, saat diberikan waktu memberi pernyataan, Millen mengaku salah karena menggunakan sabu.

"Saya salah, saya memakai, saya minum alkohol dan saya memakai barang sabu-sabu. Saya salah banget," kata Millen Cyrus sambil menangis, Senin.

Selain itu, Millen berpesan agar tidak menirunya dan menjauhi narkoba.

Diketahui, Millen Cyrus ditangkap pada Minggu, (22/11/2020) dini hari, di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara.

Baca juga: Prof Farid Wajdi di Masjid Gampong Baro, Berikut Daftar Imam dan Khatib Shalat Jumat di Banda Aceh

Baca juga: Astronot NASA Rekam Bumi dari Jendela Ketahanan Naga Luar Angkasa

Baca juga: VIDEO - Warga Naples Berkabung untuk Maradona Sang Legenda Napoli

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Millen Cyrus Dibawa Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok ke BNNK Jakarta Utara Untuk Rehabilitasi

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved