Selebriti

Millen Cyrus Direhabilitasi Atas Permintaan Keluarga, Dibawa Penyidik ke BNNK Jakarta Utara

Millen Cyrus dibawa ke BNNK Jakarta Utara untuk melakukan assesmen rehabilitasi setelah tertangkap menyalahgunakan dan memiliki narkoba jenis sabu pad

Editor: Faisal Zamzami
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Usai lima hari ditangkap polisi, selebgram Millen Cyrus dibawa penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara.

Millen Cyrus dibawa ke BNNK Jakarta Utara untuk melakukan assesmen rehabilitasi setelah tertangkap menyalahgunakan dan memiliki narkoba jenis sabu pada Sabtu (21/11/2020).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi mengatakan, Millen Cyrus benar dibawa penyidik ke BNNK Jakarta Utara.

"Kami limpahkan ke BNNK Jakarta Utara untuk dilakukan assessment rehabilitasi," kata Rezha Rahandhi saat dihubungi, Kamis (26/11/2020).

Pria bernama asli Muhammad Millendaru Prakasa itu dibawa ke BNNK Jakarta Utara atas permintaan keluarga.

Permintaan keluarga Millen Cyrus supaya Millen Cyrus dilakukan upaya rehabilitasi adalah hal wajar.

Keluarga Millen Cyrus juga berhak mengajukan rehabilitasi untuk mengetahui seberapa jauh tingkat ketergantungan pada narkoba.

"Millen Cyrus dijerat pasal pengguna narkoba.

Pengguna narkoba sesuai undang-undang boleh dilakukan rehabilitasi.

Jadi kami limpahkan ke BNNK Jakarta Utara," ujar Rezha Rahandhi.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik berisikan kristal putih diduga sabu seberat 0,36 gram dan satu botol minuman keras Black Label.

Baca juga: Sang Istri Nelangsa Hadapi Nasib Millen Cyrus, Anang Tuliskan Kalimat Romantis Ini

Baca juga: Komnas HAM Telepon Polisi, Minta Selebgram Millen Cyrus Dipindahkan ke Sel Wanita

Ditempatkan di Sel Khusus

Sebelumnya sel penahanan bagi Millen Cyrus sempat menjadi polemik lantaran awalnya ditempatkan di sel laki-laki.

Tapi akhirnya Millen Cyrus ditempatkan di sel khusus di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, status Millen Cyrus memang seorang laki-laki.

Hal itu berdasarkan Kartu Identitas Penduduk (KTP) yang dimiliki Millen Cyrus.

"Memang beredar di media sosial bahwa yang bersangkutan bergabung di sel laki-laki," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).

"Yang bersangkutan memang statusnya laki-laki, dari hasil KTP. Tetapi mengingat situasional jadi kebijakan Kapolres yang bersangkutan ditempatkan di sel khusus yang sendiri, tinggal sendiri," tambahnya.

Millen Cyrus ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Utara bersama seorang pria berinisial JR pada Minggu (22/11/2020) dini hari.

Polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,3 gram beserta alat hisap atau bong dan sebotol minuman beralkohol.

Diketahui, status Millen Cyrus kini meningkat jadi tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta.

Pasalnya, kata Ahrie, barang bukti ada pada Millen Cyrus saat penangkapan.

"Kalau Millen statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena dia positif dan juga barang buktinya ada pada dia," kata Ahrie dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020).

Sementara itu, Ahrie mengatakan pihaknya mengamankan beberapa barang bukti saat menangkap keponakan Ashanty itu.

"Satu paket plastik berisi sabu-sabu dengan berat 0,36 gram, alat hisap, dan sisa minuman alkohol Black Labels," ujar Ahrie.

Sebelumnya, saat diberikan waktu memberi pernyataan, Millen mengaku salah karena menggunakan sabu.

"Saya salah, saya memakai, saya minum alkohol dan saya memakai barang sabu-sabu. Saya salah banget," kata Millen Cyrus sambil menangis, Senin.

Selain itu, Millen berpesan agar tidak menirunya dan menjauhi narkoba.

Diketahui, Millen Cyrus ditangkap pada Minggu, (22/11/2020) dini hari, di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara.

Baca juga: Prof Farid Wajdi di Masjid Gampong Baro, Berikut Daftar Imam dan Khatib Shalat Jumat di Banda Aceh

Baca juga: Astronot NASA Rekam Bumi dari Jendela Ketahanan Naga Luar Angkasa

Baca juga: VIDEO - Warga Naples Berkabung untuk Maradona Sang Legenda Napoli

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Millen Cyrus Dibawa Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok ke BNNK Jakarta Utara Untuk Rehabilitasi

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved