Breaking News

Berita Aceh Jaya

Oknum Dokter Digerebek Warga, YARA Laporkan PNS di Aceh Jaya ke KASN 

"Dimana dalam pemberitaan berbagai media di Aceh pada 22/10/2020 dalam keterangan yang di berikan oleh Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Aceh Jaya...

Penulis: Riski Bintang | Editor: Nurul Hayati
Foto: Istimewa
Yara perwakilan Jakarta melaporkan salah satu oknum pegawai Negeri Sipil Aceh Jaya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kamis (26/11/2020). 

"Dimana dalam pemberitaan berbagai media di Aceh pada 22/10/2020 dalam keterangan yang di berikan oleh Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Aceh Jaya, Ernani Wijaya bahwa seorang dokter yang digerebek oleh warga bersama sorang pria CR (33) di dalam rumahnya telah menikah siri dengan pria tersebut," ujarnya.

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Jakarta, Suhaimi, melaporkan salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Jaya.

Oknum PNS Aceh Jaya tersebut, dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Jakarta pada 26 November 2020.

Suhaimi kepada Serambinews.com, dalam rilis tertulisnya mengatakan, jika oknum PNS tersebut diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

"Dimana dalam pemberitaan berbagai media di Aceh pada 22/10/2020 dalam keterangan yang di berikan oleh Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Aceh Jaya, Ernani Wijaya bahwa seorang dokter yang digerebek oleh warga bersama sorang pria CR (33) di dalam rumahnya telah menikah siri dengan pria tersebut," ujarnya.

Namun saat digerebek, keduanya tidak bisa menunjukkan buku nikah.

Keduanya kemudian diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja/Wilayatul Hisbah, untuk diproses sesuai dengan Qanun Jinayah.

"Kami laporkan sorang ASN di Aceh Jaya berdasarkan informasi yang tersiar di berbagai media di Aceh, bahwa ada satu ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik yang di atur dalam PP 45/1990, informasi ini langsung dikutip dari Kepala Dinas Kesehatan Aceh Jaya atas penggerebekan warga terhadap pasangan CR dan YM dan tidak bisa menunjukkan buku. Tapi oleh Kadis Kesehatan menyampaikan bahwa, keduanya sudah menikah secara siri dan kita menyakini akan kebenaran ini," ungkap Suhaimi yang juga Sekjen Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI).

Baca juga: Tersangka Maling Ponsel BMC Smartphone di Tijue Dicokok, Baru Sebulan Bebas, Ini Kronologisnya

Dari penelusuran informasi yang dihimpun oleh YARA, bahwa CR adalah pria yang telah mampunyai istri.

Jika dikaitkan dengan keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan Aceh Jaya, bahwa PNS YM (33) dan CR telah menikah siri, yang berarti YM telah menjadi istri kedua dari CR.

"Dan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 dalam pasal 4 ayat (2) yang menyebutkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat," terangnya.

Ia menambahkan, jika dalam pasal 15 ayat (2) diatur sanksi bagi yang melanggar yaitu, PNS Wanita yang melanggar ketentuan pasal 4 ayat (2), dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

"Dalam PP 44/1990 diatur bahwa PNS Wanita tidak boleh menjadi istri kedua/ketiga/keempat, dan jika melanggar maka bisa diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS," kata Suhaimi.

Suhaimi sendiri saat pelaporan didampingi oleh Basri, sementara pelaporan di KASN di terima oleh Asisten Komisioner, Doni dan Latif. (*)

Baca juga: Tidak Ada Anggaran Pilkada dalam APBK Aceh Singkil 2021

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved