Berita Pidie
Tersangka Maling Ponsel BMC Smartphone di Tijue Dicokok, Baru Sebulan Bebas, Ini Kronologisnya
Tersangka pelaku utama maling yang menggasak BMC Smartphone di Gampong Mesjid Runtoh Kemukiman Gampong Lhang Tijue, Pidie berhasil dicokok polisi.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
Tersangka pelaku utama maling yang menggasak BMC Smartphone di Gampong Mesjid Runtoh Kemukiman Gampong Lhang Tijue, Pidie berhasil dicokok polisi.
Laporan Idris Ismail I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Baru satu bulan menghirup udara bebas ternyata kumat lagi melakukan aksi serupa.
Tersangka pelaku utama maling yang menggasak BMC Smartphone di Gampong Mesjid Runtoh Kemukiman Gampong Lhang Tijue, Pidie berhasil dicokok polisi.
Tersangka adalah Fakrullazi bin Burhanuddin (33) asal Gampong Paloh Tinggi, Kecamatan Mutiara Timur, Kamis (26/11/2020).
Kini mantan residivis ini terpaksa berurusan kembali dengan aparat hukum.
Ia dibekuk sejak, Selasa (24/11/2020) setelah sepuluh hari lewat hasil pengembangan tim penyidik setelah sebelummnya menggasak Kios BMC Smartphone di Gampong Mesjid Runtoh, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie pada Sabtu (14/11/2020) dini hari," sebut Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra SSos MH kepada Serambinews.com, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Koperasi Aceh di Malaysia Buka Toko Grosir Pertama, Berlokasi di Klang Selangor
Baca juga: Pemko Sabang Kembali Salurkan Dana Geunaseh
Baca juga: Polisi di Nagan Raya Tangkap Truk Bawa 13 Drum Solar Subsidi, Seorang Warga Diamankan
Spesialis maling Ponsel ini dibekuk setelah sepuluh hari dilakukan pengembangan mulai sidik jari hingga pemasaran Ponsel yang dijual.
Setelah diketahui ciri-ciri pelaku, tim penyidik membekuk lelaki lajang ini di kediamannya, Gampong Paloh Tinggi selaku tempat tinggal dengan menyertakan beberapa barang bukti.
Saat dibekuk Fakhrullazi tanpa melakukan perlawanan.
Diakui Zulhir Destrian, sebenarnya, pelaku ini merupakan residivis dengan melakukam kasus pencurian Ponsel di Kabupaten Aceh Besar.
Dan telah menjalani masa hukuman selama satu tahun enam yaitu sejak 19 Juni 2020 lalu dan berikutnya dibebaskan karena memdapatkan asimilasi tahanan masa pandemi Covid-19.
Yang sejatinya ia menjalani masa kurungan penjara hingga menjelang akhir tahun, atau 10 Desember 2021 mendatang.
Namun, nyali mencuri kembali tumbuh setelah satu bulan bebas menghirup udara dengan menggasak BMC Smartphone di Tijue.
"Karena perbuatan pencurian dan pemberatan berulang maka Fakhrullazi terpaksa dijerat dengan hukuman tujuh tahun penjara sebagaimana pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 Ayat (1) ke-5e jo pasal 486 KUHPidana," tegas Zulhir Destrian.