Berita Aceh Singkil
Tidak Ada Anggaran Pilkada dalam APBK Aceh Singkil 2021
"Nggak ada (tidak ada anggaran Pilkada 2022)," kata Hendra ketika ditanya perihal anggaran Pilkada Aceh Singkil dalam APBK 2021.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
"Nggak ada (tidak ada anggaran Pilkada 2022)," kata Hendra ketika ditanya perihal anggaran Pilkada Aceh Singkil dalam APBK 2021.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil 2021 disahkan, Rabu (25/11/2020) kemarin sore.
Ternyata dalam APBK sekitar Rp 942,8 miliar itu, di dalamnya tidak masuk anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2022.
Untuk diketahui, masa jabatan bupati/wakil bupati Aceh Singkil, Dulmusrid dan Sazali berakhir pada 21 Juli 2022 mendatang.
Lazimnya, tahapan Pilkada dimulai setahun sebelumnya atau 2021 mendatang.
Tentu, tahapan tersebut membutuhkan anggaran.
Tidak masuknya anggaran Pilkada 2022 dalam APBK 2021, dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil, Hendra Sunarno.
Baca juga: Koperasi Aceh di Malaysia Buka Toko Grosir Pertama, Berlokasi di Klang Selangor
"Nggak ada (tidak ada anggaran Pilkada 2022)," kata Hendra ketika ditanya perihal anggaran Pilkada Aceh Singkil dalam APBK 2021.
Sebelumnya, Juru Bicara Fraksi Sepakat Aceh Raya (SAR) DPRK Aceh Singkil Bainuddin Ondo, meminta Bupati anggarkan dana Pilkada.
Hal itu, mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 tahun 2006.
"Kami minta menyiapkan dana Pilkada 2022 yang mengacu pada UUPA," kata Bainuddin Ondo.
Sementara itu, UUPA Nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh, pada pasal 65 ayat 1 gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.
Dalam ayat 2 gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Ayat 3 biaya untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur dibebankan pada APBA dan ayat 4 biaya untuk pemilihan bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dibebankan pada APBK dan APBA.