Pria 23 Tahun Bawa Kabur Adik Ipar dan Rudapaksa Korban 4 Kali, Ibu Korban Menangis
Pria 23 tahun di Riau harus berurusan dengan polisi karena ulahnya. Pria berinisial TRG (23) ini ditangkap polisi karena merudapaksa adik iparnya.
SERAMBINEWS.COM -- Pria 23 tahun di Riau harus berurusan dengan polisi karena ulahnya.
Pria berinisial TRG (23) ini ditangkap polisi karena merudapaksa adik iparnya.
Peristiwa penculikan dan rudapaksa ini terjadi di Desa Pematang Benteng, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Tersangka menculik adik iparnya selama lebih kurang satu bulan.
Selama itu, korban yang berusia 15 tahun sudah empat kali dicabuli oleh pelaku.
"Korban ini pelajar SMP yang merupakan adik ipar tersangka".
"Korban sudah empat kali diajak berhubungan badan," kata Penjabat sementara Kepala Urusan Humas Polres Inhu Aipda Misran kepada Kompas.com, Kamis (26/11/2020).
Misran mengatakan, tersangka TRG ditangkap Polsek Peranap pada Kamis (19/11/2020).
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Pria Ini Rudapaksa 2 Gadis Bawah Umur usai Bercinta dengan Istri, Pelaku Nafsu Lihat Korban Pipis
Baca juga: Petugas Kamar Mayat Rudapaksa Jenazah Perempuan, Ketahuan Setelah Ditemukan Cairan Putih
Terungkapnya kasus pencabulan ini berawal saat ibu korban mencari keberadaan anaknya.
Korban sudah dicari ke rumah teman dan tetangga, namun tak kunjung ditemukan.
Selama tujuh hari berturut-turut dilakukan pencarian di seluruh pelosok Kecamatan Peranap dan Batang Peranap.
Lalu, pada Rabu (18/11/2020), didapat informasi bahwa korban berada di Desa Kempas Jaya.
Ibu korban dan beberapa orang anggota keluarga langsung menjemput korban.
"Sesampainya di rumah, korban bercerita bahwa dia telah diajak oleh abang iparnya, TRG, ke Desa Kempas Jaya dan mengaku dicabuli," kata Misran.