Sabtu, 13 Juni 2026

Artis ST dan MY Ditangkap Saat Berhubungan Badan Bertiga, DP Rp 60 Juta dan Sisanya Setelah Main

Mereka adalah dua mucikari berinisial AR dan CA, serta dua orang artis selebgram dan pemain film layar lebar berinisial ST dan SH alias MY.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Rilis Pers kasus dugaan prostitusi online artis ST dan SH 

SERAMBINEWS.COM -- Polsek Tanjung Priok dan Polres Metro Jakarta Utara mengungkap penangkapan dua artis berinisial ST dan SH atas kasus praktik prostitusi online.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan bahwa Polsek Tanjung Priok menangkap empat orang dalam kasus prostitusi online.

Mereka adalah dua mucikari berinisial AR dan CA, serta dua orang artis selebgram dan pemain film layar lebar berinisial ST dan SH alias MY.

"Kami tangkap dua artis, selebgram dan model iklan ST, serta artis film layar lebar dan sinetron berinisial SH alias M yang mengaku adalah pemeran utama," kata Sudjarwoko dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Namun, dalam jumpa pers tersebut, Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Tanjung Priok tidak menghadirkan kedua artis itu, dan hanya menghadirkan dua mucikari saja.

Sudjarwoko menegaskan kepolisian memastikan kedua artis tersebut sedang melakukan tindakan asusila bersama seorang konsumen didalam kamar hotel.

"Jadi tindakan asusila ini adalah satu orang laki-laki dan dua orang perempuan atau threesome," ucapnya.

Sebelum menangkap kedua artis tersebut, polisi sebelumnya menangkap dua orang mucikari yang berada di lobi hotel menunggu kedua kliennya selesai melakukan tindakan asusila.

"Setelah ditangkap, kemudian kami langsung melakukan penggeledahan, dan ternyata sedang melakukan tindakan asusila," jelasnya.

Baca juga: Mucikari Pasang Tarif Rp110 Juta, Masing-masing Artis dapat Rp 30 Juta untuk Layani Seorang Pria

Baca juga: Artis Terlibat Prostitusi Jadi Saksi, Ini Barang Bukti Diamankan, Pasutri Mucikari Jadi Tersangka

Total Tarif Rp110 Juta

Polisi mengungkap kasus prostitusi online artis yang menjerat dua selebriti berinisial ST dan SH alias MY.

Dua artis ST dan SH alias MY ditangkap oleh Polsek Tanjung Priok disebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Selasa (24/11/2020).

Ketika ditangkap, ST dan SH alias MY sedang melakukan tindakan asusila, berhubungan intim bertiga atau threesome bersama seorang pria.

Saat terlibat dalam prostitusi online artis, ST dan SH alias MY memasang tarif hingga puluhan juta rupiah, yang disalurkan oleh dua mucikari AR dan CA.

"Jadi total tarifnya ini adalah Rp 110 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam giat rillis atau jumpa pers di kantornya, Jumat (27/11/2020).

Sudjarwoko merincikan tarif Rp 110 juta yang dibayar dari konsumen kepada kedua mucikari tersebut, yang nantinya akan disetor kepada ST dan SH alias MY.

"Jadi untuk asusila threesome ini, kedua artis memasang tarif Rp 60 juta, jadi masing-masing menerima Rp 30 juta," ucapnya.

Sementara itu, Sudjarwoko menegaskan bahwa dua mucikari itu menerima keuntungan sebesar Rp 50 juta dari menjual kedua artis itu dalam kasus prostitusi artis.

"Tapi konsumen baru membayar Down Paymen (DP) sebesar Rp 60 juta. Sisanya setelah main," jelasnya.

Namun, polisi masih menetapkan kedua artis ST dan SH alias MY, beserta konsumen sebagai saksi karena tidak ada alasan menjerat mereka sebagai tersangka.

"Sementara kedua mucikari ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Sudjarwoko.

Hanya Saksi, Artisnya Dipulangkan

Sudjarwoko mengungkapkan kalau status ST dan SH alias MY statusnya masih menjadi saksi.

Pihaknya hanya menjadikan tersangka untuk dua mucikari itu saja.

"Jadi ST dan SH alias MY sudah kami pulangkan Kamis (26/11/2020) malam," ucapnya.

Alasan polisi tidak menjadikan kedua artis tersebut sebagai tersangka, diduga karena menjadi korban perdagangan manusia dari kedua mucikari.

"Karena barang bukti untuk menjerat semua jadi tersangka belum lengkap," tegasnya.

Lebih lanjut, walau sudah dipulangkan, Sudjarwoko tak menampik pihaknya bisa saja memanggil kembali ST dan SH alias MY untuk jalani pemeriksaan.

"Iya bisa dipanggil lagi. Insya allah kalau kita mendapat barnang bukti lain kita bisa jalan kembali," ujar Sudjarwoko.

Pasutri Mucikari Jadi Tersangka

 Dua artis berinisial ST dan MY diamankan Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, terkait kasus  prostitusi online.

ST dan MY ditangkap di sebuah hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (25/11/2020).

Namun, status keduanya sebagai saksi.

Sedangkan satu pasangan suami istri (Pasutri) yang jadi mucikari dalam praktik prostitusi online ini sudah ditetapkan jadi tersangka. 

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, mengungkapkan barang bukti yang diamankan terdiri atas uang hingga sprei kamar hotel.

Kapolres Metro Jakarta Utara menyampaikan hal ini sebagaimana dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (27/11/2020).

“Barang bukti dari percakapan handphone dan sejumlah uang yang merupakan uang DP (uang muka),” kata Sudjarwoko.

Barang bukti yang bisa kita amankan di antaranya ada handphone, dompet, uang, alat kontrasepsi, dan sprei kamar hotel,” ujarnya.

Dalam kasus prostitusi online ini, polisi mengamankan lima orang, yakni dua mucikari, satu orang pemesan, dan dua artis tersebut.

Untuk dua mucikari berinisial AR (26) dan CA (25) merupakan pasangan suami istri dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka mucikari berinisial AR (26) pekerjaan karyawan swasta dan tersangka kedua CA (25)," terang Kombes Sudjarwoko.

"Kedua orang ini adalah suami istri,” tuturnya.

Sementara dua artis yang sempat diamankan berinisial ST dan MY berstatus sebagai saksi

Rahasiakan Nama Artis

Polisi masih merahasiakan nama dua artis yang ditangkap atas kasus dugaan praktik prostitusi online. Siapa ST dan SH atau MY?

Saat jumpa pers penangkapan kasus praktik prostitusi online di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020) Polisi tak mau menyebutkan kata kunci siapa artis yang terjerat kasus tersebut.

"Jadi dua artis ini adalah ST dan SH alias MY yang ditangkap dalam kasus prostitusi online," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko.

Sudjarwoko hanya memberikan keterangan bahwa kedua artis tersebut adalah model iklan dan selebgram, serta pemain sinetron.

Beredar kabar di kalangan media, ST adalah diduga bernama Siti Aprianti alias Marisa. Sementara SH alias MY diduga bernama Shoumaya Tazkiyyah alias Maya.

"Jadi ST ini model iklan dan selebgram. Sementara SH alias MY adalah pemeran utama film layar lebar dan juga pemain sinetron," ucapnya.

"Untuk SH alias MY ini pengakuannya adalah pemeran utama film layar lebar saja," tambahnya.

.(Tribunnew.com)

Baca juga: Suami Tikam Istri saat Shalat Tahajud, Korban Kritis Alami 13 Tusukan, Polisi Buru Pelaku yang Kabur

Baca juga: Mayat Pria 32 Tahun Hidup Kembali saat akan Disuntik Formalin, Keluarga Mengendus Praktik Ini

Baca juga: Ini 14 Jenis Makanan Sehat Berwarna Hitam yang Bermanfaat untuk Kesehatan Tubuh

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved