Berita Abdya
Bupati Akmal: Lahan Eks HGU PT CA Abdya yang Bisa DIbagikan Hanya 2.862 Hektare
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim menjelaskan, lahan eks HGU PT CA di Babahrot seluas 2.668 ha tidak bisa dibagi lagi kepada masyarakat.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
Karena permasalahan itu pula, PT CA tidak lagi mengajukan lagi perpanjangan izin HGU atas lahan dimaksud.
Adapun lahan eks HGU PT CA yang bisa dibagi kepada masyarakat, menurut Bupati Akmal seluas 2.862 ha.
Karena lahan ini tidak diperjang izin HGU oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
Pejelasan ini disampaikan Bupati Abdya sekaligus menanggapi saran Fraksi Abdya Hebat dalam pemandangan umum fraksinya dalam dalam Rapat Paripurna DPRK setempat, Rabu (25/11/2020).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Abdya, Nurdianto, didampingi Wakil Ketua DPRK, Hendra Fadli dan diikuti 23 dari 25 Anggota DPRK.
Dalam rapat dihadiri Kajari Abdya Nilawati SH MH, pejabat mewakili Dandim 0110 dan Kapolres, Bupati Akmal menjelaskan secara rinci duduk persoalan lahan PT CA berlokasi di Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot.
Baca juga: Gara-gara Eks Lahan HGU PT CA Belum Dibagikan kepada Masyarakat, Bupati Abdya Digugat ke Pengadilan
Baca juga: Enam Warga Abdya yang Suspect Covid-19 Jalani Isolasi
Baca juga: 933 Pelaku UMKM di Abdya Masuk SK Penerima BPUM, Ini Jumlah yang Sudah Mencairkan
Dijelaskan bahwa PT CA awalnya punya sertifikat HGU di kawasan Babahrot seluas 7.516 hektar (ha), tapi HGU pekebunan kelapa sawit itu sudah berakhir pada 31 Desember 2017 lalu.
Manajemen PT CA mengajukan perpanjangan izin HGU ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI tahun 2016 lalu untuk areal seluas 4.864 ha.
Kemana lahan areal HGU PT seluas 2.668 ha lagi? “PT CA tidak mengajukan permohonan perpanjangan izin HGU,” kata Bupati Akmal Ibrahim. Artinya, lahan eks HGU seluas 2.668 ha itu sudah dilepas secara sukarela kepada masyarakat oleh PT CA.
Kenapa dilepas, tanya Bupati Akmal. “Ya, karena tidak digarap perusahaan akhirnya digarap oleh masyarakat,” katanya. Kemudian lahan tersebut menjadi lokasi rumah warga (lokasi pemukiman warga), menjadi sawah dan kebun sawit warga. Tanah ini sudah menjadi sumber konflik sejak tahun 1990-an,” kata Akmal.
“Sekarang, ada tokoh atau LSM meminta saya untuk membagikan lahan seluas sekitar 2.668 ha itu yang sudah dilepas secara sukarela kepada masyarakat,” kata Bupati.
“Bagaimana saya membagikan kalau sudah menjadi harta orang. Bisa tidak saya bagi lahan tersebut. Karena bola dilempar kepada saya, saya lempar lagi kepada BPN. BPN juga menyerah, ya itu tadi, bagaimana dibagi kalau sudah menjadi harta orang, kan begitu,” tandas Bupati Akmal.
Menurutnya, PT CA sendiri sebenarnya sadar bahwa lahan tersebut tidak bisa dimilikinya lagi. Makanya dari lahan semula seluas 7.516 ha, yang diminta perpanjangan izin HGU atas tanah seluas 4.864 ha.
Akmal menjelaskan, dari 4.864 ha yang dimohon perpanjangan izin HGU oleh PT CA, Menteri ATR/Kepala BPN RI menyetujui hanya seluas 2.002 ha. Ini berdasarkan SK Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019.
Dan, hal ini sesuai pula dengan keputusan Mahkamah Agung yang menguatkan SK Menteri ATR/Kepala BPN RI. Artinya, lahan yang dikasih kepada PT CA hanya itu, 2.002 ha, tidak lebih dari itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rapat-nasir-jamil-dengan-bupati-abdya-bahas-lahan-pt-ca.jpg)