Berita Abdya
Bupati Akmal: Lahan Eks HGU PT CA Abdya yang Bisa DIbagikan Hanya 2.862 Hektare
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim menjelaskan, lahan eks HGU PT CA di Babahrot seluas 2.668 ha tidak bisa dibagi lagi kepada masyarakat.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
“Kemana lahan yang lain seluas 2.862 ha. Itu menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Lahan ini yang harus dibagi kepada masyarakat. Bagaimana caranya, ya sudah ada aturannya, tinggal kita laksanakan saja,” tandas Akmal.
Kalau aturannya tidak sesuai, nanti duduk mupakat. “Kalau aturan sifatnya tak punya akibat hukum, saya bisa ambil hak diskresi. Kalau aturannya tidak punya kaitan dengan hukum pidana, tidak merugikan keuangan negara, sebagai Bupati, saya punya kewenangan menggunakan hak diskresi saya,” kata Akmal.
“Namun, kalau merugikan keuangan negara, kalau itu melanggar hukum pidana, maka kita berhenti, jangan paksa. Nanti duduk kita, karena kemungkinan untuk kebaikan ada yang kita langgar,” ungkapnya.
Sebagai cotoh disebutkan, eks lahan HGU tersebut dibagikan kepada masyarakat sekitar. Kalau begitu lahan tersebut harus diberikan kepada masyarakat Babahrot dan Kuala Batee saja, sementara masyarakat Lembah Sabil pasti tidak dapat.
“Kalau klausul ini kita langgar, dimana lahan tersebut dibagi ke semua, termasuk kepada masyarakat Lembah Sabil, adakah merugikan keuangan negara, adakah perbuatan pidana, kan tidak, kan boleh saya langgar, tapi kesepakatan bersama, terbuka,” kata Akmal, lagi.
Ada wacana dari beberapa anggota Dewan, eks lahan HGU itu dibagi kepada desa/gampong seluas 5 ha per desa. “Kenapa tidak, 152 desa, hanya perlu 760 ha lahan. Tapi jangan saya ambil sendiri keputusan ini, kita duduk bersama, mana tau ada pemikiran-pemikiran yang lebih cerdas,” katanya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Aceh - Warga yang Terpapar Positif Capai 8.223 Orang
Baca juga: TNI Tangkap Dua Warga Langsa, Kasus Penyelundupan Rohingya
Baca juga: Polwan Inggris Rancang Seragam Jilbab Polisi Inggris: Berharap Banyak Muslimah Inggris Jadi Polisi
Kemudian, dalam SK Menteri ATR/Kepala BPN RI itu ada lahan untuk pengembangan petani plasma seluas 960 ha. “Jangan salah pengertian tentang lahan plasma. Ada memahaminya sebagai lahan binaan PT CA. Lahan 960 ha itu bukan binaan PT CA. Tapi, PT CA berkewajiban membangun kebun,” tegas Bupati.
Bagaimana cara membagi lahan plasma? Menurut Akmal, pembagian lahan plasma menjadi kewenangan Bupati. Tidak perlu dibentuk tim untuk membagi karena aturannya seperti itu.
“Caranya, calon penerima lahan plasma cukup diusulkan oleh Keuchik melalui camat ke Bupati. Lalu, Bupati teken SK siapa-siapa yang dapat, ya selesai, tak perlu lapor menteri,” tandas Akmal.
Tapi, itu khusus untuk membagi lahan plasma 960 ha. Sementara untuk eks lahan HGU seluas 2.862 ha yang sudah menjadi TORA, menurut Bupati Akmal, kewenangan membaginya pada Menteri ATR/Kepala BPN RI. “Ketua Harian panitianya adalah BPN, Bupati sebagai penanggungjawab panitia,” jelasnya.
Terkait hal ini, Bupati Akmal mengapresiasi Pemandangan Umum Fraksi Abdya Hebat, Yusran yang meminta segera dibentuk tim untuk membagi lahan bekas HGU PT CA.
“Saran Fraksi Abdya Hebat adalah bagus. Ayo bersama-sama. Anggota DPRK agar masuk tim untuk membagi lahan status TORA tersebut,” ujar Bupati Akmal.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rapat-nasir-jamil-dengan-bupati-abdya-bahas-lahan-pt-ca.jpg)