Selasa, 21 April 2026

Berita Abdya

Bupati Akmal: Lahan Eks HGU PT CA Abdya yang Bisa DIbagikan Hanya 2.862 Hektare

Bupati Abdya, Akmal Ibrahim menjelaskan, lahan eks HGU PT CA di Babahrot seluas 2.668 ha tidak bisa dibagi lagi kepada masyarakat.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim menggelar rapat dengan pengurus lembaga/organisasi keagamaan di Aula Masjid Agung Baitul Ghafur, Jumat (23/10/2020). Rapat dihadiri Anggota DPR RI Muhamamd Nasir Djamil itu membahas rencana pemkab setempat membagi lahan eks lahan HGU PT CA di Kecamatan Babahrot.  

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Di tengah keinginan besar dari Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), untuk membagikan eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) di Babahrot kepada masyarakat, tiba-tiba salah seorang warga menggugat Bupati ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie.

Gugatan diajukan, Suhaimi N SH (26), warga Dusun Ingin Jaya, Gampong Tegoeh, Kecamatan Kuala Batee. Gugatan perdata terhadap Bupati Abdya  sudah didaftarkan di PN Blangpidie dengan register perkara Nomor 5/Pdt.G/2020/PN Bpd, tanggal 18 November 2020.

Dalam gugatannya, Suhaimi meminta Ketua PN Blangpidie untuk memerintahkan Bupati agar segera melakukan pembagian lahan TORA, bekas HGU PT CA kepada masyarakat untuk pembangunan fasilitas umum dan sosial lainnya yang dibutuhkan masyarakat, khususnya di Kecamatan Babahrot

Sekilas, isi gugatan dari Suhaimi itu sama dengan  keinginan besar dari Bupati Akmal Ibrahim, yaitu akan membagikan eks lahan HGU PT CA kepada masyarakat.

Guna terealisasi rencana pembagian lahan eks HGU tersebut, Bupati Akmal selama beberapa bulan terakhir aktif membicarakan hal dalam serangkaian rapat.

Bukan saja rapat dengan kalangan DPRK, melainkan dengan Anggota Forkopimkab dan Kantor Pertanahan setempat, termasuk dengan M Nasir Djamil, Anggota DPR-RI saat berkunjung ke Abdya, bulan lalu.      

Akan tetapi jika dipelajari lebih jauh ternyata ada perbedaan objek lahan eks HGU PT CA yang diminta dibagi oleh Suhaimi melalui gugatan ke pengadilan. 

Kalau Suhaimi dalam gugatannya mendesak Bupati Abdya segera membagi lahan eks HGU PT CA seluas 2668 ha. Alasannya, lahan tersebut sudah dilepas PT CA pada saat melakukan perpanjangan HGU-nya pada Agustus 2016 lalu.

Lahan eks HGU PT CA seluas 2.668 ha itu, menurut Suhaimi menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), sehingga harus segera dibagikan kepada masyarakat karena aturannya sudah ada.  

Sementara lahan eks HGU PT CA yang rencananya akan dibagikan kepada masyarakat oleh Bupati Abdya, Akmal Ibrahim dengan luas sekitar 2.862 ha.  

Lahan tersebut menurut Akmal tidak diperpanjang izin HGU PT oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI ketika manajemen perusahaan tersebut mengajukan usulan perpanjangan izin HGU.

Bupati Akmal Ibrahim, kemudian  menjelaskan secara rinci persoalan lahan eks HGU PT CA dalam Rapat Paripurna DPRK setempat, Rabu (25/11/2020) sore.

Bupati Abdya, Akmal Ibrahim dalam rapat dipimpin Ketua DPRK Nurdianto menjelaskan, lahan eks HGU PT CA di Babahrot seluas 2.668 ha tidak bisa dibagi lagi kepada masyarakat.

Sebab, lahan tersebut sudah dilepas secara sukarela oleh pihak perusahaan dan eks lahan seluas 2.668 ha itu sudah lama digarap masyarakat karena tidak digarap pihak PT CA. Bahkan, lahan tersebut menjadi sumber konflik sejak tahun 1990-an.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved