Berita Subulussalam

Hingga Ditutupnya Masa Pendaftaran, Pelamar Lelang Jabatan Eselon II di Subulussalam Hanya 3 Orang

Hingga penutupan pendaftaran hanya tiga orang yang memasukkan berkas lamarannya ke panitia lelang jabatan Pemko Subulussalam.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Subulussalam, Jhoni Arizal, S.STP 

Pun demikian manakala hingga akhir pendaftaran tidak juga ada pelamar yang memasukan lamarannya, BKPSDM akan mempertimbangkan perpanjangan.

Namun, semuanya akan dikoordinasikan dulu dengan pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

“Kemungkinan kalau tidak mencukupi kuota maka kita koordinsi ke KASN untuk memperpanjang pendaftaran,” ujar Jhoni.

Seleksi pengisian pimpinan jabatan tersebut mulai dibuka, Kamis (12/11/2020) hari ini dan berlangsung hingga 14 ke depan.

Informasi yang dihimpun  ada 16 formasi jabatan yang dilelang. Menurut Asmardin SH MH yang kala itu menjabat kepala BKPSDM  sejatinya ada 20 dinas yang diusulkan untuk dilelang tahun ini.

Namun menurut Asmardin hanya 16 disetujui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sementara sisanya masih tahap penyempurnaan berkas.

Empat dinas  batal dilelang lantaran ada persyaratan yang belum terpenuhi. Dinas ini menurut Asmardin akan dilelang menyusul tahun depan  setelah persyaratan lengkap.

“Untuk empat dinas lagi mudah-mudahan di awal tahun 2021 diproses kembali,” kata Asmardin

Lebih jauh dijelaskan beberapa persyaratan untuk mengikuti seleksi pimpinan jabatan tinggi pratama di Kota Subulussalam.

Syarat tersebut antara lain memeliki kulifiasi pendidikan paling rendah Sarjana atau diploma IV sesuai jabatan yang dilamar.

Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang ditetapkan;

Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau Jabatan Fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;

Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik; serta Sehat jasmani dan rohani; 

Memiliki Pangkat/Golongan minimal Pembina (IV/a); dan berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun per 31 Desember 2020.

Tidak pernah atau sedang mendapat/menjalani hukuman disiplin tingkat sedang, berat, serta tidak sedang menjalani hukuman pidana.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved