MUI Keluarkan Fatwa: Setoran Awal Ongkos Naik Haji Boleh Pakai Dana dari Utang, tapi yang non-Riba
Syaratnya utang itu bukan utang ribawi, dan, orang yang berutang punya kemampuan melunasi utang tersebut.
Fatwa selanjutnya tentang penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu. Dalam fatwa itu juga terdapat beberapa ketentuan hukum. Satu, ibadah haji merupakan kewajiban ‘ala al-tarakhi bagi orang Muslim yang sudah istitha'ah namun demikian disunahkan baginya untuk menyegerakan ibadah haji. Kedua, kata dia, kewajiban haji bagi orang yang mampu (istitha'ah) menjadi wajib ‘ala al-faur jika sudah berusia 60 tahun ke atas, khawatir berkurang atau habisnya biaya pelaksanaan haji atau qadla' atas haji yang batal.
"Ketiga mendaftar haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada poin kedua hukumnya wajib," ujarnya.
Kemudian, menunda-nunda pendaftaran haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada poin kedua hukumnya haram. Orang yang sudah istitha'ah tetapi tidak melaksanakan haji sampai wafat wajib badal haji.
Ketentuan keenam, orang yang sudah istitha'ah dan telah mendaftar haji tetapi wafat sebelum melaksanakan haji, sudah mendapatkan pahala haji dan wajib dibadalhajikan. Ia menambahkan dua fatwa MUI lainnya yakni tentang pendaftaran haji usia dini dan fatwa penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat dan vaksin. MUI membolehkan pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji di kemudian hari.
"Pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah)," bunyi isi salinan fatwa tersebut.
Meski demikian, MUI menerapkan empat syarat ketat yang harus dipenuhi. Di antaranya uang yang digunakan untuk mendaftar haji diperoleh dengan cara yang halal. Lalu, tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi. Selain itu, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban dan sudah mendaftar.
Sementara untuk penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat dan vaksin, MUI juga membolehkannya dengan syarat. "Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan (dharurah syar'iyah) atau kebutuhan mendesak (hajah syar'iyah), penggunaan human diploid cell untuk bahan obat atau vaksin hukumnya boleh, dengan syarat," kata Asrorun.
Fatwa Vaksin Corona
Terpisah, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta MUI untuk menyiapkan fatwa halal untuk vaksin virus Corona (Covid-19)sebelum vaksin itu disuntikkan ke masyarakat.
"Dalam kaitan ini saya menyampaikan apresiasi kepada MUI yang sejak tahap awal telah aktif bersama instansi terkait untuk melakukan proses audit tentang kehalalan vaksin Covid-19. Saya juga telah meminta agar ketetapan atau fatwa MUI tentang kehalalan atau kebolehan untuk menggunakan vaksin Covid-19 dapat terbit sebelum vaksin diedarkan, sebelum dilakukan vaksinasi," kata Ma'ruf saat penutupan Munas ke-10 MUI, Jumat (27/11).
Ma'ruf mengatakan dalam waktu dekat vaksin Corona akan tiba di Tanah Air. Vaksin juga siap untuk diberikan kepada masyarakat.
"Dalam waktu tidak lama lagi insya Allah vaksin COVID-19 akan tersedia dan siap untuk diberikan kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air," tutur Ma'ruf.
Ma'ruf mengatakan vaksinasi direncanakan akan dilakukan pada awal tahun 2021. Vaksinasi secara massal ini kata Ma'ruf belum pernah dilakukan sebelumnya di seluruh dunia.
"Program vaksinasi COVID-19 dengan skala sangat massif dari segi jumlah sebaran wilayah dan waktu pelaksanaan serentak belum pernah dilakukan sebelumnya baik di Indonesia maupun negara lain di dalam sejarah. Kegiatan yang sangat krusial ini insya Allah akan mulai kita laksanakan pada awal tahun depan," katanya.(tribun network/rin/dod)