MUI Keluarkan Fatwa: Setoran Awal Ongkos Naik Haji Boleh Pakai Dana dari Utang, tapi yang non-Riba
Syaratnya utang itu bukan utang ribawi, dan, orang yang berutang punya kemampuan melunasi utang tersebut.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan masyarakat memberikan setoran awal dana haji dengan menggunakan dana dari utang dan pembiayaan.
Namun syaratnya utang itu bukan utang ribawi, dan, orang yang berutang punya kemampuan melunasi utang tersebut, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.
"Pembayaran Setoran Awal Haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah)," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh saat membacakan hasil sidang pleno Musyawarah Nasional (Munas) X MUI pada Kamis (26/11) malam.
Fatwa tentang setoran awal dana haji itu adalah satu dari beberapa fatwa yang dikeluarkan MUI pada Munas X yang diadakan pada 25-26 November 2020. Ada 5 fatwa yang dikeluarkan MUI pada Munas kali ini.
Baca juga: Kemenag Aceh Dukung Setoran Ongkos Naik Haji Jamaah asal Aceh ke Bank Aceh Syariah
Baca juga: DPRA Rampungkan Raqan Haji, Setoran ONH Harus Melalui BAS
Baca juga: Ini Aturan Baru untuk Penggantian Calon Jamaah Haji yang Meninggal atau Sakit Permanen
"Pertama, fatwa tentang pemakaian masker bagi orang yang sedang ihram," kata Asrorun Niam Sholeh.
Dalam fatwa tersebut terdapat empat ketentuan hukum. Yakni memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya haram.
Alasannya, melanggar larangan ihram (mahdzurat al-ihram). Sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).
Ketentuan kedua, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar'iyah) memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).
"Dalam hal seorang perempuan yang memakai masker pada kondisi sebagaimana pada ketentuan kedua, terdapat perbedaan pendapat yakni satu wajib membayar fidyah dan kedua tidak wajib membayar fidyah," ujar Asrorun yang juga juru bicara Komisi Bidang Fatwa pada sidang pleno.
Ketentuan berikutnya soal memakai masker saat ihram adalah keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar'iyah).
Antara lain adanya penularan penyakit yang berbahaya, cuaca ekstrem atau buruk, ancaman kesehatan yang apabila tidak memakai masker dapat memperburuk kondisi kesehatan.
Baca juga: Ini Bunyi Fatwa Ulama Aceh tentang Judi Online, Bagaimana Kaitannya dengan Game Domino?
Baca juga: Hasil Rapat Paripurna Khusus, MPU Aceh Selatan Tolak Ajaran MPTT, Desak MPU Aceh Terbitkan Fatwa
Baca juga: Simak, Fatwa MUI Soal Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Covid-19
Fatwa kedua tentang pembayaran setoran awal haji dengan utang dan pembiayaan yang memiliki tiga ketentuan hukum.
"Pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah) dengan syarat bukan utang ribawi dan orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup," katanya.
Kedua, kata dia, pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil pembiayaan dari lembaga keuangan hukumnya boleh dengan beberapa syarat yakni menggunakan akad syariah, tidak dilakukan di lembaga keuangan konvensional dan nasabah mampu melunasi dengan dibuktikan kepemilikan aset yang cukup.
"Pembayaran setoran awal haji dengan dana utang dan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ketentuan satu dan dua adalah haram," katanya.