Pernah Disebut Menteri Segala Urusan, Ini Deretan 7 Posisi Menteri Pernah Dijabat Luhut B Pandjaitan

Luhut menggantikan posisi Edhy Prabowo yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait dengan tata niaga ekspor benih lobster

Editor: Muhammad Hadi
Humas Kemenko Maritim dan Investasi
Menko Maritim dan Investasi, Luhut B Pandjaitan mengadakan Coffee Morning bersama sejumlah awak media nasional dan luar negeri, di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Humas Kemenko Maritim dan Investasi) 

SERAMBINEWS.COM - Nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, jadi sorotan publik setelah dirinya menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.

Luhut menggantikan posisi Edhy Prabowo yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait dengan tata niaga ekspor benih lobster.

Bagi purnawirawan TNI AD asal Sumatera Utara ini, Menjadi menteri ad interim atau menteri sementara sendiri bukanlah yang pertama kali.

Di era Presiden Jokowi, Luhut tercatat pernah lebih dari sekali menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) menteri.

Berikut ini beberapa posisi menteri yang pernah dijabat oleh Luhut Binsar Pandjaitan:

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

Luhut pertama kali tercatat masuk sebagai menteri saat ditunjuk menjadi Menko Polhukam Kabinet Kerja pada 2015-2016.

Baca juga: Najwa Shihab Sentil Luhut Menteri Segala Urusan, Begini Reaksinya

Luhut yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) ini menggantikan Tedjo Edhy.

Setelah ditinggalkan Luhut, posisi Menko Polhukam kemudian beralih ke Wiranto.

2. Menteri ESDM

Luhut sempat menjabat sebagai Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggantikan posisi Archandra Thahar yang diberhentikan dengan hormat. 

Saat itu, posisi Arhandra dipermasalahkan karena masih memegang kewarganegaraan Amerika Serikat (AS).

Luhut yang menjabat Menteri ESDM Ad Interim kemudian digantikan oleh Ignasius Jonan.

3. Menteri Perhubungan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved