Resolusi Parlemen Eropa
Turki Tolak Resolusi Parlemen Eropa Terkait Masalah Maras dan Siprus
Turki menegaskan akan terus melindungi haknya sendiri dan hak rakyat Siprus Turki serta akan melanjutkan upayanya untuk dialog dan negosiasi.
SERAMBINEWS.COM, ANKARA - Turki menolak resolusi Parlemen Eropa (EP) terhadap Turki dan Republik Turki Siprus Utara (TRNC) tentang masalah Maras dan Siprus.
"Kami sepenuhnya menolak resolusi tidak mengikat yang diadopsi oleh Parlemen Eropa di negara kami dan TRNC," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Hami Aksoy dalam sebuah pernyataan, Jumat (27/11/2020).
Aksoy menekankan bahwa Turki mendukung penuh pernyataan yang dibuat oleh Kepresidenan TRNC tentang masalah ini.
"Keputusan ini, yang tidak diragukan lagi ditentukan oleh Administrasi Siprus Yunani, sekali lagi menunjukkan betapa EP menjauh dari kenyataan dan berprasangka soal masalah Siprus," ungkap dia.
Aksoy menambahkan bahwa jika Parlemen Eropa mempertahankan pendekatan dan mentalitas ini, tidak mungkin badan-badan Uni Eropa memberikan kontribusi yang konstruktif untuk solusi masalah Siprus.
"Turki menyerukan EP dan UE untuk menghadapi kenyataan di pulau itu dan mempertimbangkan keberadaan orang-orang Siprus Turki serta memenuhi komitmen UE yang dibuat pada April 2004 kepada warga Siprus Turki," tegasnya.
Aksoy mencatat bahwa Turki akan terus melindungi haknya sendiri dan hak rakyat Siprus Turki serta akan melanjutkan upayanya untuk dialog dan negosiasi.
Sementara itu, EP meminta Turki membatalkan keputusannya untuk membuka kembali sebagian Maras dan melanjutkan negosiasi yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah Siprus atas dasar federasi bi-komunal dan bi-zonal.
Parlemen Eropa juga meminta UE untuk menjatuhkan sanksi terhadap Turki.(AnadoluAgency)
Baca juga: Malaysia Jadi Negara Prioritas yang Akan Mendapatkan Vaksin Covid-19 dari China
Baca juga: Kasus Baru Covid-19 di Indonesia Capai 5.828 Kasus, Rekor Tertinggi untuk Saat Ini
Baca juga: Tahun Depan, 200 Juta Ton Batu Bara dari Indonesia Akan Dibeli oleh China
Baca juga: Hukum Utang Piutang Dalam Islam, Siapa yang Tanggung Ketika Sudah Meninggal? Lengkap dengan Hadis
Baca juga: Edhy Prabowo Resmi Mengundurkan Diri dari Jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan