Kajian Islam

Hukum Utang Piutang Dalam Islam, Siapa yang Tanggung Ketika Sudah Meninggal? Lengkap dengan Hadis

Namun bagaimana jika orang meninggal dunia, tetapi belum melunasi hutangnya, siapa yang menanggung hutang itu sesuai hukum Islam?

Editor: Mursal Ismail
Ilustrasi 

Namun bagaimana jika orang meninggal dunia, tetapi belum melunasi hutangnya, siapa yang menanggung hutang itu sesuai hukum Islam?

SERAMBINEWS.COM - Utang piutang menjadi kegiatan yang lumrah dan sulit dihindarkan dalam kehidupan ini atas dasar berbagai faktor penyebab.

Tentu orang yang berutang wajib melunasi utangnya.

Namun bagaimana jika orang meninggal dunia, tetapi belum melunasi hutangnya, siapa yang menanggung hutang itu sesuai hukum Islam? 

Dosen Tafsir Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Ahmadi Fathurrohman Dardiri mengungkapkan hukum utang piutang merupakan mubah.

"Hukum utang piutang hukumnya mubah, dibolehkan, karena termasuk kegiatan tolong menolong.

"Alquran menerangkan tolong-menolong untuk tujuan kebaikan, tujuan taqwa, itu boleh," ungkap Ahmadi dalam program Oase Tribunnews, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Sukseskan MTQ IX Aceh Jaya, TNI dan Warga Gotong-royong

Baca juga: Derita Istri Alami 13 Luka Tusukan akibat Ditikam Suami saat Shalat Tahajud, Korban Kritis

Baca juga: Sigupai Blangpidie Juara Liga Kambing U+35, Bantai Hebat That 3-0, Tim Juara Dapat Kambing & Bebek 

Seperti halnya yang disebutkan dalam QS Al Maidah ayat 2 :

" ... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya."

"Mereka yang meminjamkan uangnya, menolong orang, Islam berpihak pada mereka," ungkapnya.

Ahmadi menyebut jika seseorang dua kali meminjami orang, maka satu kali dihitung sebagai sedekah.

"Inilah keberpihakan Islam, selain pada orang yang lemah, juga kepada mereka yang mampu, namun juga mau berbagi," ungkapnya.

Apabila seseorang meninggal dunia dan masih meninggalkan utang, Ahmadi menyebut orang yang mengetahui agar berkomunikasi pada keluarga jenazah.

"Mestinya kita melibatkan keluarga di sini."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved