Dugaan Korupsi

Edhy Prabowo Resmi Mengundurkan Diri dari Jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan

Edhy Prabowo diduga menerima suap sebesar USD100 ribu dari Suharjito melalui Safri dan Amiril Mukminin pada Mei 2020.

Editor: Taufik Hidayat
Foto Kolase Tribun Jabar
Menteri KKP Edhy Prabowo bersama istrinya Iis Rosita Dewi yang juga anggota DPR dari Gerindra. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi benur lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo telah menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai menteri kepada Presiden Joko Widodo.

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan surat tersebut telah ditandatangani Edhy Prabowo kemarin.

KKP saat ini menunggu keputusan resmi Presiden Joko Widodo atas surat pengunduran diri tersebut, kata Novambar.

"Sebab hanya Presiden yang berhak memutuskan pemberhentian seorang menteri," tambah dia.

Sementara ini KKP dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.

Antam menegaskan, di situasi saat ini pelayanan KKP terhadap masyarakat kelautan dan perikanan tetap berjalan seperti biasa.

Pegawai di Pusat maupun Unit Pelayanan Teknis (UPT) Daerah tetap bekerja, tetap beroperasi seperti biasa.

"Yang pasti layanan ke masyarakat tetap berjalan, tidak boleh kendor," pungkas Antam.

Baca juga: Edhy Prabowo Jadi Tersangka, KPK akan Geledah Kantor Kementerian Perikanan dan Kelautan

Baca juga: Uang Suap Sejumlah Rp 3,4 M Diduga Dipakai Edhy Prabowo untuk Belanja di Hawaii

Baca juga: Menyoal Aturan Edhy Prabowo yang Memperbolehkan Ekspor Benih Lobster Hingga Berujung Ditangkap KPK

Baca juga: Rocky Gerung Tanggapi Menteri Edhy Prabowo Diciduk KPK: Kita Rayakan dengan Pesan Seafood

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster.

Selain Edhy, tersangka lainnya yakni Safri sebagai Staf Khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta sebagai Staf Khusus Menteri KKP, Siswadi sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Ainul Faqih sebagai Staf dari istri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, dan Suharjito sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).

“KPK menyimpulkan ada dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha dan usaha atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango dalam konferensi pers virtual pada Rabu malam.

Dia menuturkan lima orang tersangka, termasuk Edhy, ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Sedangkan Andreau Misanta Pribadi dan Amiril Mukminin belum ditahan karena KPK belum mengetahui keberadaannya.

“Kami mengimbau kedua orang yang telah ditetapkan tersangka ini untuk segera datang dan menyerahkan diri kepada KPK,” ujar dia.

Edhy diduga menerima suap sebesar USD100 ribu dari Suharjito melalui Safri dan Amiril Mukminin pada Mei 2020.(AnadoluAgency)

Baca juga: Derita Istri Alami 13 Luka Tusukan akibat Ditikam Suami saat Shalat Tahajud, Korban Kritis

Baca juga: Kasus Konfirmasi Baru di Aceh Turun 6,7 Persen, Satgas Covid-19 Nasional Beri Apresiasi

Baca juga: PDIP Tak Beri Bantuan Hukum kepada Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang Ditangkap KPK

Baca juga: Hukum Utang Piutang Dalam Islam, Siapa yang Tanggung Ketika Sudah Meninggal? Lengkap dengan Hadis

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved