Ayah Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil 4 Bulan, Masih Minta Dilayani Meski Korban Sedang Mengandung
Dalam melakukan aksinya, sang ayah kerap mengancam sehingga anak tirinya tidak kuasa melawan dan akhirnya pasrah.
Mereka menjelaskan jika pelakunya yakni ayah tirinya sendiri, bernama SW (38)," katanya dikonfirmasi, Senin (30/11/2020) pagi.
Menurut penuturan korban, kejadian rudapaksa ini dilakukan pelaku sejak bulan Juli tahun 2019 lalu.
Pelaku memanfaatkan kondisi rumahnya yang sepi untuk melampiaskan nafsu bejatnya kepada sang anak tiri.
Polisi juga mengungkap cara pelaku merudapaksa korban.
"Kala itu korban sedang tertidur di dalam kamar, lalu tersangka menyelinap masuk dan langsung memeluk sambil berkata, 'nanti saya pukul kamu, kalau kamu tidak mau’," kata Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy.
Dalam kondisi tertekan, korban pun sudah berusaha melawan.
"Korban yang saat itu berontak sambil kedua tangannya mendorong tubuh tersangka," terangnya.
Namun, tenaganya yang kalah oleh pelaku membuat korban tidak mampu menghalau nafsu bejat sang ayah tiri.
Di dalam rasa ketakutan atas paksaan dan ancaman dari pelaku, akhirnya korban hanya bisa pasrah tubuhnya digerayangi oleh ayah tirinya.
"Nafsu pelaku yang sudah tidak terkontrol langsung menyuruh korban melepaskan seluruh pakaiannya.
Setelah itu pelaku menyetubuhi korban layaknya pasangan suami-istri," ungkapnya.
Tidak berhenti di situ, bahkan pelaku berulang kali lampiaskan nafsu bejatnya.
"Pelaku ini memanfaatkan keadaan rumah yang lagi sepi, saat ditinggal istri dan anaknya yang lain ketika sedang bekerja di kebun," tegasnya.
Bahkan pelaku masih tetap melakukan aksi bejatnya meski sang anak tengah hamil.
"Dari tindakan yang dilakukannya, korban dinyatakan hamil kurang lebih 4 bulan, dan terakhir tersangka melakukan perbuatan yang sama pada hari Rabu (25/11/2020) lalu," imbuhnya.