Berita Politik

Fraksi PNA Janji Kawal Ketat Program JKA Plus, Minta Warga Bisa Berobat Hanya dengan KTP dan KK

“Fraksi PNA akan kosentrasi penuh bahwa dalam sisa masa jabatan Irwandi-Nova harus diselesaikan, termasuk rumah sakit regional harus difungsikan."

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Serambinews.com
Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani menyampaikan bahwa Fraksi PNA di DPRA akan mengawal ketat pelaksanaan program jaminan kesehatan melalui JKA Plus di sisa masa jabatan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

“Fraksi PNA akan kosentrasi penuh bahwa dalam sisa masa jabatan Irwandi-Nova harus diselesaikan, termasuk rumah sakit regional harus difungsikan," kata Falevi kepada Serambinews.com, Senin (30/11/2020).

"Dan itu merupakan janji politik rakyat Aceh kenapa mereka harus memilih Irwandi waktu itu,” lanjut Falevi Kirani.

JKA Plus merupakan salah satu program unggulan Pemerintahan Irwandi-Nova, yang meliputi pemenuhan akses layanan kesehatan gratis yang lebih mudah, berkualitas, dan terintegrasi bagi seluruh rakyat, pemberian santunan untuk kalangan masyarakat usia lanjut.

Selanjutnya, pembangunan Rumah Sakit Regional tanpa menggunakan utang luar negeri (loan), serta mengembalikan ruh JKA yang pernah dirasakan oleh rakyat Aceh.

Baca juga: Kasus Suspek Covid-19 di Kota Langsa Tersisa 11 Orang, Pasien Positif Corona Tetap 33 Orang

Baca juga: Aduh, Ambulans Bawa Pasien asal Simpang Jernih Terjebak di Jalan Berlumpur, Warga Minta Boat Medis

Baca juga: Begini Permintaan Fraksi di DPRA kepada Gubernur, Dalam Pendapat Akhir terhadap RAPBA Rp 16,9 T

Untuk diketahui, program tersebut pernah sukses pada periode pertama (2007-2012) Gubernur Irwandi Yusuf.

Falevi berharap, pelayanan kesehatan ke depan tidak berbelit dan ruwet sehingga merugikan masyarakat.

Ia mengingatkan, pelaksanaan layanan kesehatan harus kembali seperti dahulu, yaitu cukup bermodalkan KTP atau Kartu Keluarga (KK), masyarakat sudah bisa berobat.

“Kita ingat bagaimana pelayanan JKA dulu, dengan modal KTP dan KK semua bisa teratasi. Kenapa dengan BPJS masih ruwet dan ribet seperti selama ini kita lihat, ketika ada kecelakaan harus ada surat dari polisi dan Jasa Raharja. Itukan tambah berbelit persoalan,” ungkap Falevi.

Seharusnya, sambung dia, dengan e-system yang dibangun hari ini, semakin memberikan kemudahan dalam pelayanan, bukan memperpanjang birokrasi.

Baca juga: Begini Cara Sekda Uji Kelayakan Jargas Rumah Tangga, Mulai Cek Meteran & Selang hingga Goreng Telur

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh: Total Terkonfirmasi Positif Corona Capai 8.292 Orang

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Aceh Tambah 10 Lagi, Delapan Orang Warga Banda Aceh

Karena itu, tukas Falevi, pihaknya juga akan mengevaluasi kinerja Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan selama ini.

“Dengan anggaran yang besar, BPJS harus melayani dengan prima. Masyarakat jangan dibiarkan terbengkalai di rumah sakit, begitu juga dari sisi administrasi juga harus jelas," papar dia.

"Tapi hari ini, masih banyak kasus yang memang disisi pelayanan masih lemah. Ini perlu ditingkatkan,” demikian Falevi.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Aceh telah mengucurkan anggaran untuk program JKA pada tahun 2021 mencapai Rp 1,047 triliun, membengkak dari tahun 2020 yang sebesar Rp 932,406 miliar. APBA 2021 senilai Rp 16,9 triliun sudah disahkan, Senin (30/11/2020) siang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved