Jerinx Dijeblosoan ke Lapas Kerobokan, Kedua Tangan Diborgol, Bacakan Cerpen yang Ditulis di Rutan

Terpidana I Gede Ari Astina alias Jerinx dipindahkan dari Rutan Polda Bali ke Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, Senin (30/11/2020).

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/ Imam Rosidin
Jerinx bersama Nora di Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020).(Kompas.com/ Imam Rosidin) 

SERAMBINEWS.COM, DENPASAR - Terpidana I Gede Ari Astina alias Jerinx dipindahkan dari Rutan Polda Bali ke Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, Senin (30/11/2020).

Dengan kedua tangan diborgol, Jerinx tiba di Lapas Kerobokan sekitar pukul 10.30 WITA.

Sebelum masuk ke Lapas, Jerinx sempat membacakan cerita pendek yang ditulisnya ketika mendekam di Rutan Polda Bali.

Cerita karangannya itu diberi judul 'Global Kalituga, fiksi halu yang hanya lucu sampai 2030'.

"Ini fiksi orang galau, enggak ada kerjaan di dalam rutan dan terlalu banyak buku," kata Jerinx di Lapas Kerobokan, Senin.

Cerita fiksinya tersebut terkait pandemi Covid-19 yang menurutnya sama dengan konsep akhir zaman dalam kepercayaan Hindu atau Kaliyuga.

"Sejak dulu kala orang Bali percaya dengan yang namanya Kaliyuga.

Tahun ini bolehlah Bali berbangga karena terjadi di seluruh dunia," kata Jerinx.

Jerinx tidak mengatakan inti dari cerpen tersebut. Namun ia menyinggung mengenai nyepi, lockdown, endorsement negara, Donald Trump, hingga kebebasan berpendapat.

Di akhir ceritanya, Jerinx menulis pesan, "saya jamin kebebasan anda berpendapat, tapi saya tidak jamin keselamatan anda setelah berpendapat."

Jerinx mengatakan tak punya persiapan khusus sebelum dipindah ke Lapas Kerobokan.

Ia hanya berolahraga.  

Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu juga menghormati keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan banding atau vonis satu tahun dua bulan yang diputus hakim.

"Kalau persoalan banding itu kan kejaksaan hanya menjalankan SOP. Jadi saya dan tim hukum siap," kata Jerinx.

Baca juga: Divonis 14 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Kerabat Jerinx dan Nora Menangis Berpelukan

Baca juga: Fakta Sidang Pledoi Jerinx, Cium Kaki Ibu, Minta Dihukum Percobaan hingga Kedatangan Dokter Tirta

Sebelum dipindah, Jerinx menjalani tes swab dengan hasil negatif.

Kemudian ia akan menjalani karantina 14 hari di salah satu ruangan di Lapas Kerobokan sesuai protokol Covid-19.

"Iya sebelum dipindah dia diswab, hasilnya negatif dan hari ini kita pindahkan," kata Kasi Pidum Kejari Denpasar, Eka Widanta di Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020).

Jerinx dipindah ke Lapas Kerobokan karena selesai menjalani proses persidangan.

Ia telah ditahan di Rutan Polda Bali sejak Agustus 2020.

Sebelumnya, terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus "IDI kacung WHO".

Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara serta denda Rp 10 juta kepada Jerinx, Kamis (19/11/2020).  

Jerinx dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian karena menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung World Health Organization (WHO) dalam akun Instagram-nya @jrxsid.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa membuat para dokter yang sedang gencar menangani Covid-19 tak nyaman.

Hal ini merupakan salah satu fakor yang memberatkan hukuman Jerinx.

Selain itu, hakim menyoroti aksi walk out yang dilakukan Jerinx pada awal proses persidangan.

Hakim juga mempertimbangkan kegiatan sosial yang dilakukan Jerinx selama pandemi Covid-19.

Kegiatan membantu keluarga tak mampu itu menajdi faktor yang meringankan hukumannya.

Selain itu, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang menghidupi istri dan adik-adiknya.

Baca juga: Lima Bocah Dilaporkan Hilang Pasca Meletusnya Gunung Ile Lewotolok, Diduga Lari ke Hutan

Baca juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Ditanya Anak SD: Kalau Kekurangan Uang, Apa yang Dilakukan Negara?

Baca juga: Anggota Koramil Peusangan Bersama Warga Bersihkan Saluran Irigasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dijeblosoan ke Lapas Kerobokan, Jerinx Bacakan Cerpen yang Ditulis Selama Ditahan di Rutan",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved