Divonis 14 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Kerabat Jerinx dan Nora Menangis Berpelukan

Tak ada ekspresi di wajahnya, terutama setelah majelis hakim membacakan vonis 14 bulan penjara untuk dirinya.

Tribun Bali / I Wayan Erwin Widyaswara
I Gede Ari Astina Alias Jerinx SID saat datangi Mapolda Bali , Kamis (6/8/2020). 

SERAMBINEWSCOM, DENPASAR - I Gede Ary Astina hanya terdiam tanpa ekspresi mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar terhadap dirinya.

Penggebuk drum grup band Superman Is Dead (SID) yang biasanya terlihat gagah dan lantang bersuara dalam setiap persidangan, kini hanya terdiam setelah divonis bersalah oleh majelis hakim.

Tak ada ekspresi di wajahnya, terutama setelah majelis hakim membacakan vonis 14 bulan penjara untuk dirinya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi saat membacakan amar putusan, Kamis (19/11/2020).

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan," imbuh hakim.

Baca juga: Kini Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Perjalanan Kasus Jerinx SID, Berawal dari Postingan Kacung WHO

Baca juga: Polda Bali Tetapkan Jerinx SID jadi Tersangka Kasus Kacung WHO, Terancam 6 Tahun Penjara

Baca juga: Jerinx SID Dilaporkan ke Polisi Usai Komentari Penusukan Wiranto, Cuit Kenapa Pisaunya Kecil

Jerinx pun terdiam mendengar vonis tersebut. Jerinx dinyatakan bersalah terkait tindak pidana ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali. Ia dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang sebelumnya, tim jaksa yang dikoordinir Jaksa Otong Hendra Rahayu melayangkan tuntutan pidana selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap Jerinx.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa dari sejumlah pertimbangan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar atau pemaaf.

Maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut majelis hakim, perbuatan Jerinx telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut.

Majelis hakim juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan menjatuhkan putusan.

Hal yang memberatkan disebutkan, perbuatan Jerinx membuat rasa tidak nyaman pada dokter yang sedang gencar-gencarnya berjuang menangani pasien Covid-19. Terdakwa juga sempat meninggalkan ruang sidang sebagai protes atas persidangan yang dilakukan secara online, di mana tindakan itu tidak semestinya dilakukan karena mencedarai kewibawaan pengadilan.

"Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut," papar Hakim Anggota I Made Pasek.

Baca juga: Posting Foto Tomy Winata Berpose Salam Satu Jari, Jerinx Makin Yakin Jokowi Kalah di Pilpres 2019

Baca juga: Diserang Jerinx SID, Ashanty Bela Anang Hermansyah, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Soal Suami Istri

Baca juga: Jerinx SID Dilaporkan ke Polisi Usai Komentari Penusukan Wiranto, Cuit Kenapa Pisaunya Kecil

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sering melakukan kegiatan sosial kemanusiaan dengan beban keluarga yang tidak mampu dalam masa pandemi Covid-19 dengan membagi-bagikan pangan hingga saat ini. Jerinx merupakan tulang punggung keluarga untuk menghidupi istri dan adik-adiknya yang masih kecil.

"Dan terdakwa diharapkan sebagai penerus keluarga, tapi saat ini belum juga dikaruniai anak. Terdakwa juga sudah meminta maaf kepada IDI. Bahkan terdakwa berkeinginan memenuhi ajakan Ketua IDI Pusat yang baru, untuk berkolaborasi dalam upaya penanganan Covid-19. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan belum pernah dihukum," urai Hakim Anggota I Made Pasek.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved