Rincian Besaran Gaji Honorer yang Diangkat Jadi PPPK, Dapat Banyak Tunjangan hingga Setara PNS

Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai

Editor: Faisal Zamzami
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi PPPK 

SERAMBINEWS.COM - Berikut rincian lengkap gaji honorer yang diangkat jadi PPPK.

Pemerintah berencana mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Namun pengangkatan PPPK tak serta merta dilakukan begitu saja.

Pegawai honorer harus mengikuti sederetan tes terlebih dahulu.

Jika lolos, mereka akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) non PNS.

Rekrutmen salah satunya ditujukan untuk para guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Mereka yang diangkat menjadi PPPK juga berasal dari pegawai honorer lain di instansi-instansi pemerintah.

Profesi ASN banyak diincar oleh masyarakat.

Hal ini lantaran profesi tersebut dianggap cukup menjanjikan hingga masa tua nanti.

Namun untuk menjadi seorang ASN, dibutuhkan proses panjang dengan melalui sederet ujian atau tes.

Iming-iming gaji dan tunjangan juga menjadi faktor masyarakat ingin menjadi seorang ASN.

Setara dengan PNS, PPPK juga memiliki besaran gaji yang hampir sama.

Lantas, berapa gaji PPPK dan tunjangan yang diterima?

Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved