Daftar Besaran Gaji dan Tunjangan Honorer yang Diangkat PPPK, Berikut Rinciannya
Gaji PPPK dalam peraturan tersebut dikatakan sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).
SERAMBINEWS.COM - Berikut adalah tunjangan dan besaran gaji yang akan diterima oleh para honorer yang diangkat PPPK.
Seperti yang diketahui, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja guna mengatur besaran gaji PPPK.
Ketetapan gaji PPPK tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Gaji PPPK dalam peraturan tersebut dikatakan sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).
Hal ini berbeda dengan sistem gaji honorer.
Baca juga: Presiden Terpilih Joe Biden Terkilir Saat Jogging Bersama Anjingnya
Baca juga: Aktivis Wanita Nigeria Tuntut Perubahan, Menentang Kebrutalan Polisi
Penggunaan skema penggajian ini menurut golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS.
PPPK akan mengalami kenaikan gaji usai golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.
Seperti yang tertera dalam bunyi Pasal 3 ayat (1) berikut ini:
"PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,".
Sebagai informasi, ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang mengadakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Baca juga: Demi Konten, YouTuber Nekat Terjun ke Sungai dari Jembatan Tinggi hingga Tulang Tengkorak Patah
Baca juga: Urutan 10 Universitas Terbaik di Indonesia, Pertama UGM, Ada Satu di Antaranya Kampus Swasta

Tak hanya gaji saja, para PPPK bakal mendapatkan tunjangan seperti yang diterima ASN dengan status PNS.
Tunjangan-tunjangan untuk PPPK:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural