Daftar Besaran Gaji dan Tunjangan Honorer yang Diangkat PPPK, Berikut Rinciannya
Gaji PPPK dalam peraturan tersebut dikatakan sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Untuk diketahui, besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan.
Ini sesuai yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Sebagai pengecualian yaitu jaminan pensiun.
PPPK juga memperoleh perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Dalam bunyi Pasal 4 ayat (1) mneyatakan:
"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja,".
Tentunya, besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan seperti yang berlaku bagi PNS.
Uang tunjangan pun ikut dibebankan pada APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi pemerintah daerah, hal ini sama seperti pada gaji pokok PPPK.
Gaji dan tunjangan pada PPPK diberikan usai dipotong dengan pajak penghasilan atau PPh 21.
"Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah," bunyi Pasal 6.
Baca juga: Simak, Doa Qunut Sholat Subuh, Qunut Witir, serta Qunut Nazilah, Menjauhkan dari Segala Dosa
Baca juga: Urutan 10 Universitas Terbaik di Indonesia, Pertama UGM, Ada Satu di Antaranya Kampus Swasta
Inilah daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900