Breaking News

Daftar Besaran Gaji dan Tunjangan Honorer yang Diangkat PPPK, Berikut Rinciannya

Gaji PPPK dalam peraturan tersebut dikatakan sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).

Editor: Amirullah
UPstation.id
Gaji 

Seperti yang diwartakan sebelumnya, tenaga honorer rencananya akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) tahun 2021.

Untuk diketahui, sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara ( ASN) non- PNS, calon PPPK harus terlebih dahulu mengikuti tes seleksi.

Rekrutmen tersebut ditujukan satu di antaranya untuk para guru honorer yang namya terdaftar di Data Pokok Pendidikan ( Dapodik).

Sebagai informasi, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK pun berasal dari pegawai honorer lain di banyak instansi pemerintah.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com dengan judul Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima Oleh Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK, Segini Rinciannya

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved