Berita Lhokseumawe
Jaksa Rampungkan Dakwaan Kasus Dugaan Penyelewangan Dana Desa di Ujong Pacu, Lhokseumawe
"Kini dakwaan sudah rampung. Bahkan diagendakan, sore nanti sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Tim JPU kita pun sudah berangkat tadi
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Pada 7 September 2020, jaksa pun meningkatkan status menjadi penyidikan.
Sehingga keuchik, dan bendaharanya ditetapkan sebagai tersangka.
Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melalui Kasi Intel Miftahuddin SH MH, Selasa (1/12/2020), menyatakan, beberapa hari lalu, sudah dilimpahkan berkas dari penyidik Kejaksaan ke JPU.
Sehingga, JPU langsung mempersiapkan dakwaan.
"Kini dakwaan sudah rampung. Bahkan diagendakan, sore nanti sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Tim JPU kita pun sudah berangkat tadi pagi dari Lhokseumawe ke Banda Aceh untuk pelimpahan berkas," demikian Miftahuddin. (*)