Pengelolaan JKA

KPK tak Perkenankan Aceh Kelola JKA Secara Mandiri

Rekomendasi KPK itu bisa dilihat pada poin 2 surat Mendagri Nomor 440/450/SJ yang dikirimkan kepada seluruh gubernur di Indonesia.

Penulis: Herianto | Editor: Taufik Hidayat
Kadinkes Aceh, dr Hanif (tengah). 

“Premi BPJS Kesehatan untuk program JKA yang kita bayar dari Juli – Desember nanti, per orang Rp 25.500/bulan. Untuk tahun depan, tarifnya naik lagi menjadi Rp 35.000/orang/bulan, setelah disubsidi pemerintah pusat Rp 7.000/orang. Kalau tidak disubsidi kita harus bayar Rp 42.000/orang/bulan,” ungkapnya.(*)

Baca juga: VIRAL Berniat Beri Kejutan untuk Ayah, Kue Ulang Tahun Malah Jatuh ke Lantai

Baca juga: VIRAL Mobil Salip Truk yang Mendaki di Tikungan Berakhir dengan Tabrakan Tragis, Warganet Geram

Baca juga: Tahniah! Aceh Jaya Raih Dua Penghargaan dari Kemenkumhan RI, Begini Penilaiannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved