Berita Aceh Malaysia
Pertama Sejak 1981, Warga Aceh di Malaysia Tidak Gelar Kenduri Maulid, Ini Penjelasan Datuk Mansyur
Keputusan ini diambil menyusul kebijakan Kerajaan Malaysia yang masih membatasi terjadinya pengumpulan orang, guna mencegah penyebaran Covid-19.
Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM, KUALA LUMPUR – Komunitas Aceh di Malaysia memutuskan untuk tidak melaksanakan kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW, tahun ini.
Keputusan ini diambil menyusul kebijakan Kerajaan Malaysia yang masih membatasi terjadinya pengumpulan orang, guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Pihak KKM (Kementerian Kesehatan Malaysia) tidak membenarkan, dan juga pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan surat izin. Disebabkan wabah Covid-19 berkepanjangan,” kata Presiden Komunitas Melayu Aceh Malaysia (KMAM), Datuk Mansyur Bin Usman, menjawab Serambinews.com via WhatsApp, Selasa (1/2/2020) malam.
Selain menjabat sebagai Presiden KMAM, Datuk Mansyur Bin Usman, saat ini juga dipercaya sebagai Presiden Persatuan Melayu Berketurunan Acheh Malaysia (Permebam).
Baru-baru ini, Datuk Mansyur juga mendapat amanah untuk memimpin Koperasi MASA Kuala Lumpur Berhad, sebuah koperasi yang didirikan oleh komunitas Melayu Aceh di Malaysia.
Beberapa hari lalu, Koperasi MASA sudah membuka toko pemasok barang kedai runcit pertama di kawasan Klang, Selangor.
Baca juga: Koperasi Aceh di Malaysia Buka Toko Grosir Pertama
BACA JUGA: Tan Sri Sanusi Junid, Tokoh Malaysia Kelahiran Kampung Yan Kedah, Lebih Aceh daripada Aceh
Datuk Mansyur mengatakan, Kerajaan Malaysia sangat ketat menerapkan SOP atau protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Salah satu yang paling ketat dipantau adalah kegiatan yang bersifat terjadinya perkumpulan orang dalam jumlah banyak.
“Majelis pernikahan memang sudah dibolehkan di masjid, karena ini sifatnya hal yang wajib, tapi orang yang hadir dibatasi dan duduk dengan jarak sekitar 1 meter, sesuai SOP,” katanya.
“Sementara untuk acara walimah tidak digalakkan. Kalau pun ada yang melaksanakan, maka harus patuh pada SOP yang sangat ketat,” lanjut Datuk Mansyur.
Tidak hanya di acara kenduri, pihak kepolisian Malaysia juga sangat ketat melakukan pemantauan terhadap warung makanan dan minuman.
“Setiap yang duduk di warung wajib memakai masker. Apabila ada pemantauan dan ditemukan individu yang tidak pakai masker, maka langsung kena saman (denda) sebesar 1.000 Ringgit,” kata Datuk Mansyur.
“Jika tidak bisa membayar denda, maka individu yang bersangkutan akan dibawa ke balai polis dan akan ditahan,” ungkap Datuk Mansyur yang berbicara dalam bahasa Aceh campur Melayu.
BACA JUGA: Mahathir Mohamad Merasa Sedih dan Kesunyian, Satu Per Satu Sahabatnya Meninggal Dunia