Berita Bener Meriah

Gara-gara tak Diisi Pulsa, Pemuda Ini Sebar Foto Pacar tanpa Busana di Medsos, Begini Nasibnya Kini

Akibat perbuatannya, YD kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bener Meriah dan terancam hukuman penjara gara-gara perbuatannya tersebut.

Penulis: Budi Fatria | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Pelaku penyebaran foto bugil pacar di media sosial. 

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah 

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Seorang pemuda asal Bener Meriah berinisial YD (19), ditangkap aparat kepolisian Polres Bener Meriah, Selasa (1/12/2020).

Ia diduga menyebarkan foto pacarnya dalam kondisi tanpa busana, di media sosial (medsos).

Akibat perbuatannya, YD kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bener Meriah.

Ia terancam hukuman penjara gara-gara perbuatannya tersebut.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK mengatakan, pelaku nekat menyebar foto bugil pacarnya karena sakit hati. 

Ia sakit hati karena kekasihnya yang berinisial AU (19), tidak mau memberikan pulsa senilai Rp 100.000 yang diminta oleh YD.

“Karena sakit hati tidak mau diisikan pulsa, YD nekat menyebar foto bugil kekasihnya di akun media sosial milik pelaku," ungkap AKBP Siswoyo.

"Tujuannya supaya pacarnya malu,” tambahnya. 

Baca juga: Viral, Agar tak Kepanasan, Ibu Ini Persilahkan Masuk Dua Pengamen dan Nyanyi di Ruang Kerjanya

Baca juga: 173 Peserta dari 15 Desa Ikuti MTQ Ke-35, Camat Umumkan Hadiah Umrah bagi Juara I Tingkat Kabupaten

Baca juga: Nita Thalia Tinggal di Kontrakan Bersama Putrinya Setelah Gugat Cerai Suaminya Nurdin Ruditia

Lanjut Siswoyo, selama mereka menjalin asmara, memang ada beberapa kali korban mengirimkan foto yang tidak senonoh kepada pelaku melalui akun media sosial WhatsApp atas permintaan pelaku.

Atas tindakan kedua remaja tersebut, Kapolres mengaku prihatin dan mengimbau kepada warga Bener Meriah agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Selain itu, Kapolres juga mengingatkan kepada para orang tua agar selalu mengawasi anaknya dalam menggunakan media sosial.

Tujuannya agar tidak terjerumus ke hal-hal terlarang.

Dengan adanya pengawasan orang tua, diharapkan tindakan semacam ini tidak terulang lagi di Kabupaten Bener Meriah

"Karena hal tersebut sudah melewati batas dan norma agama," sebut Kapolres Bener Meriah.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(*) 

BACA JUGA BERITA POPULER

Baca juga: Tiara Meninggal Sehari Jelang Akad Nikah, Calon Suami Hilang Saat Pemakaman, Orang Tua Lapor Polisi

Baca juga: Kelompok Saparatis Papua Barat Deklarasikan Kemerdekaan, Benny Wenda Ditunjuk Jadi Presiden

Baca juga: VIRAL Wanita Sempat Dikira Laki-laki Karena Berkumis dan Alis Tebal, Tetap Percaya Diri Post Medsos

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved