Berita Bener Meriah

Hanya Gara-gara Pulsa Rp 100.000, Pemuda Ini Tega Permalukan Pacarnya di Medsos, Begini Kelakuannya

“Karena sakit hati tidak mau diisikan pulsa, YD nekat menyebar foto bugil kekasihnya di akun medsos milik pelaku dengan tujuan agar korban malu."

Penulis: Budi Fatria | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Pelaku penyebaran foto bugil pacar di media sosial. 

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Kelakuan para remaja dan pemuda pada saat ini memang kadang di luar batas.

Indikatornya tampak jelas dari seringnya para remaja maupun pemuda terlibat pelanggaran hukum dan perbuatan amoral.

Contoh beranyar adalah perbuatan seorang pemuda di Kabupaten Bener Meriah yang tega mempermalukan pacarnya hanya gara-gara hal sepele. 

Akibatnya,  pemuda asal Bener Meriah berinisial YD (19) ini pun ditangkap aparat kepolisian Polres Bener Meriah, Selasa (1/12/2020) kemarin, karena diduga menyebarkan foto tanpa busana atau bugil kekasihnya di media sosial (medsos).

Akibat perbuatannya, YD kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bener Meriah dan terancam hukuman penjara gara-gara perbuatannya tersebut.

Baca juga: 30 Pria Bersenjata Rampok 4 Bank, Ledakkan Kantor Polisi dan Bakar Mobil, Lalu Lempar Uang di Jalan 

Baca juga: Gara-gara tak Diisi Pulsa, Pemuda Ini Sebar Foto tanpa Busana Pacar di Medsos, Begini Nasibnya Kini

Baca juga: Jalan Pusat Kota Lhokseumawe Tergenang, Bisa Bertahan Sampai Sepekan

Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK mengatakan, pelaku nekat menyebar foto bugil pacarnya karena sakit hati lantaran kekasihnya yang berinisial AU (19), tidak mau memberikan pulsa senilai Rp 100.000 yang diminta oleh YD.

“Karena sakit hati tidak mau diisikan pulsa, YD nekat menyebar foto bugil kekasihnya di akun media sosial milik pelaku dengan tujuan agar korban malu,” ungkap AKBP Siswoyo.

Lanjut Siswoyo, selama mereka menjalin asmara, memang ada beberapa kali korban mengirimkan foto yang tidak senonoh kepada pelaku melalui akun media sosial WhatsApp atas permintaan pelaku.

Atas tindakan kedua remaja tersebut, Kapolres mengaku prihatin dan mengimbau kepada warga Bener Meriah agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Baca juga: Anak Dikurung Ibu Selama 28 Tahun, Alami Kekurangan Gizi hingga Gigi Hilang

Baca juga: Rektor UTU Puji Keindahan Pulau Banyak

Baca juga: Viral, Agar tak Kepanasan, Ibu Ini Persilahkan Masuk Dua Pengamen dan Nyanyi di Ruang Kerjanya

Selain itu, Kapolres juga mengingatkan kepada para orang tua agar selalu mengawasi anaknya dalam menggunakan media sosial supaya tidak terjerumus ke hal-hal terlarang.

"Dengan adanya pengawasan orang tua, diharapkan tindakan semacam ini tidak terulang lagi di Kabupaten Bener Meriah," tukas AKBP Siswoyo Adi Wijaya.

"Karena hal tersebut sudah melewati batas dan norma agama," tandas Kapolres Bener Meriah ini.

Akibat perbuatannya tersebut, pemuda Bener Meriah ini pun harus berurusan dengan pihak berwajib dan terancam penjara.

Baca juga: 173 Peserta dari 15 Desa Ikuti MTQ Ke-35, Camat Umumkan Hadiah Umrah bagi Juara I Tingkat Kabupaten

Baca juga: Nita Thalia Tinggal di Kontrakan Bersama Putrinya Setelah Gugat Cerai Suaminya Nurdin Ruditia

Baca juga: Prediksi MU vs PSG Liga Champions: Waktu Terbaik Bagi Mbappe untuk Akhiri Puasa Gol

Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved