Sabtu, 11 April 2026

Internasional

Mantan Hakim MA India Kritik Larangan Jihad Cinta, Pindah Agama Melalui Pernikahan

UU Perkawinan di Negara Bagian Uttar Pradesh, India yang melarang jihad cinta atau pindah agama melalui pernikahan mendapat kritikan.

Editor: M Nur Pakar
PTI
Mantan Hakim Mahkamah Agung India, Madan Lokur memberi keterangan pers seusai menggelar kuliah umum di Uttar Pradesh, India, Senin (30/11/2020). 

SERAMBINEWS.COM, NEW DELHI - UU Perkawinan di Negara Bagian Uttar Pradesh, India yang melarang jihad cinta atau pindah agama melalui pernikahan mendapat kritikan.

Melarang konversi agama melalui pernikahan atau bujukan sangat disayangkan.

Karena menempatkan kebebasan memilih, martabat dan hak asasi manusia di kursi belakang, kata mantan Hakim Mahkamah Agung India, Madan Lokur.

Saat menyampaikan kuliah umum pada Senin (30/11/2020), Lokur mengatakan hukum yang menghukum pernikahan beda agama melanggar yurisprudensi Mahkamah Agung, melindungi kebebasan memilih dan martabat manusia.

Baca juga: India Cegah Jihad Cinta, Larang Pindah Agama Melalui Pernikahan

“Memberikan kursi belakang untuk kebebasan memilih, martabat dan hak asasi manusia, peraturan ketat terkait pernikahan dan konversi paksa baru-baru ini disahkan di Uttar Pradesh…" kata Lokur.

"Apakah kita sebagai masyarakat siap untuk ini,” tanyanya, seperti dilansir HindustanTimes, Selasa (1/12/2020).

“Apa yang terjadi dengan undang-undang yang diumumkan oleh Mahkamah Agung pada 2018 dalam kasus Hadiya?” tanyanya.

Dia merujuk pada putusan pengadilan tinggi yang mengakui pilihan seorang wanita dewasa untuk masuk Islam dan menikah dengan pria pilihannya.

Komentarnya muncul muncul hanya beberapa hari setelah Uttar Pradesh mengumumkan Pelarangan Ordonansi Konversi Agama Melanggar Hukum-2020 yang melarang konversi agama melalui pernikahan.

Termasuk paksaan, penipuan atau bujukan, dan menetapkan hingga 10 tahun penjara bagi mereka yang terbukti bersalah.

Undang-undang tersebut mencakup ketentuan untuk membatalkan pernikahan jika itu dikhususkan terutama untuk mengubah iman wanita.

Pembuktian ada pada orang yang bertobat, dan mereka yang melakukan pertobatan atau pindah ke agama semula seusai pindah agama suami atau sang istri.

Baca juga: India Siapkan 200 Kapal Penjaga Pantai, Didukung Kapal Perang dan Jet Tempur Untuk Hadang Penyusup

Mantan hakim, menyampaikan Kuliah Peringatan Sunil, mengenang pada 2018, undang-undang serupa diperkenalkan oleh legislatif Uttarakhand, yang disebut Undang-Undang Kebebasan Beragama.

Di mana pernikahan yang dilakukan dengan tujuan konversi agama dinyatakan batal demi hukum.

“Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk melarang apa yang umumnya dikenal sebagai 'jihad cinta' yang tidak memiliki definisi yang jelas ..." ujar Lokus.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved