Internasional
Mantan Hakim MA India Kritik Larangan Jihad Cinta, Pindah Agama Melalui Pernikahan
UU Perkawinan di Negara Bagian Uttar Pradesh, India yang melarang jihad cinta atau pindah agama melalui pernikahan mendapat kritikan.
Dikatakan, hukum martabat yang dirancang dengan cermat yang dikembangkan dengan tekun selama bertahun-tahun oleh Mahkamah Agung perlahan-lahan dikremasi.
"Mungkin tidak bisa kembali jika apa yang disebut undang-undang anti-jihad cinta disahkan atau diperluas ke komunitas lain, ”katanya.
Dia merujuk pada kremasi paksa seorang wanita Dalit, korban pemerkosaan, oleh otoritas lokal di distrik Hathras, Uttar Pradesh bulan lalu.
Baca juga: Perdana Menteri India Berduka Atas Meninggalnya Pemain Sepak Bola Legendaris Argentina, Maradona
Hukum tersebut mencakup ketentuan untuk membatalkan pernikahan jika itu dikhususkan untuk mengubah iman seorang wanita.
Dalam banyak, terjadi perkawinan antara pria Muslim dan wanita Hindu atau juga agama lainnya selama Islam.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mantan-hakim-ma-india.jpg)