Azan Diganti Ajakan Jihad, 7 Warga Minta Maaf dan Tak Menyangka Ganggu Kondusivitas Umat Beragama

Dia mengaku tidak mengatahui jika video yang dibuatnya itu telah memicu dan dianggap berbau SARA dan mengganggu kondusivitas umat beragama.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa/tangkapan layar video
Tangkapan layar ketujuh warga Majalengka yang memberikan pernyataan permohonan maaf atas perbuatan yang telah membuat kegaduhan masyarakat Majalengka. Mereka telah membuat video berisi melafalkan azan yang mengganti kalimat hayya alas sholah menjadi hayya alal jihad dan sempat viral di media sosial. 

Masjid jangan dijadikan tempat untuk kegiatan yang menganjurkan pertentangan," kata Jusuf Kalla dalam rapat virtual pengurus DMI seluruh Indonesia, Selasa (1/12/2020) lalu.

Menurut JK pengertian jihad jangan dijadikan seruan untuk membunuh, membom, atau saling mematikan.

"Jihad mengajak membunuh seperti kejadian di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah merupakan pelanggaran yang luar biasa yang harus dihukum oleh negara," katanya.

Namun, dirinya menjelaskan, jihad tidak selamanya bermakna negatif karena menuntut ilmu atau berdakwah juga bisa diartikan berjihad, sehingga kalau mau berjihad, dapat dilakukan dalam menuntut ilmu atau berdakwah.

JK juga meminta pengurus masjid agar tetap menjaga netralitas masjid dalam Pilkada serentak yang akan berlangsung 9 Desember 2020.

"Meskipun pilihan umat berbeda, namun tetap satu sebagai jamaah dalam satu masjid," sambung JK.

"DMI sejak awal sudah memastikan masjid tidak bisa dijadikan tempat kampanye, sesuai dengan prinsip DMI dan undang-undang. Kita harus menjaga masjid, tidak boleh membawa masalah perbedaan pilihan ke masjid," pungkasnya. 

Terancam Dijerat dengan Pasal 'Penodaan Agama',

Ada sejumlah pasal yang disangkakan kepada tujuh warga asal Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, jika terbukti bersalah.

Ketujuh warga tersebut membuat video yang melafalkan kalimat azan menyimpang.

Yakni, dengan kalimat 'hayya alal jihad'.

Dampaknya, banyak masyarakat Majalengka yang mempertanyakan dan menyayangkan perbuatan tersebut.

Baca juga: Azan Ditambah Seruan Jihad, TGB: Oknum yang Mengubah Lafaz Azan Telah Mempermainkan Agama

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Dede Sutisna, Rabu (2/12/2020).

Dia menilai, tindakan para pelaku dalam video azan 'hayya alal jihad" sebagai seruan jihad tersebut termasuk sebagai penodaan agama.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved