Azan Diganti Ajakan Jihad, 7 Warga Minta Maaf dan Tak Menyangka Ganggu Kondusivitas Umat Beragama

Dia mengaku tidak mengatahui jika video yang dibuatnya itu telah memicu dan dianggap berbau SARA dan mengganggu kondusivitas umat beragama.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa/tangkapan layar video
Tangkapan layar ketujuh warga Majalengka yang memberikan pernyataan permohonan maaf atas perbuatan yang telah membuat kegaduhan masyarakat Majalengka. Mereka telah membuat video berisi melafalkan azan yang mengganti kalimat hayya alas sholah menjadi hayya alal jihad dan sempat viral di media sosial. 

Disampaikannya, akan ada empat pasal yang akan disangkakan kepada mereka.

Satu di antaranya, dari sisi pembuatan dan penyebaran videonya telah melanggar Undang-Undang ITE.

"Jadi, dari kaca mata saya sebagai penegak hukum, dari penayangan video tersebut, ada empat Undang-Undang yang dilanggar," ujar Dede.

Keempat Undang-undang yang dimaksud, jelas Dede Sutisna, antara lain Undang-undang Nomor 1 Tahun 1965.

Juga pada pasal 156 serta pasal 157 KUHPidana tentang Undang-Undang Darurat Senjata Tajam.

"Penodaan agama, sedangkan untuk pembuatan serta penyebaran videonya merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ITE. Tadi dijelaskan juga oleh Ketua MUI Jawa Barat, bahwa itu merupakan penodaan agama," ucapnya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan persoalan tersebut masih dalam penyelidikan.

"Masih dalam penyelidikan, ya," jelas Bismo. 

Baca juga: Fakta Baru Mayat WNI dalam Koper di Arab Saudi, 2 Orang Ditangkap, Mengapa Dibuang?

Baca juga: VIDEO Kasus Penipuan Vina Abdya. Terdakwa Divonis Penjara 40 Bulan. Barang Bukti Dirampas

Baca juga: Fakta Zanziman Ellie, Pemuda Afrika yang Hidup di Hutan hingga Doa Ibu Menjadi Kenyataan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Warga Minta Maaf, Tak Menyangka Azan Berisi Ajakan Jihad Mengganggu Kondusivitas Umat Beragama,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved