Azan Diganti Ajakan Jihad, 7 Warga Minta Maaf dan Tak Menyangka Ganggu Kondusivitas Umat Beragama
Dia mengaku tidak mengatahui jika video yang dibuatnya itu telah memicu dan dianggap berbau SARA dan mengganggu kondusivitas umat beragama.
Disampaikannya, akan ada empat pasal yang akan disangkakan kepada mereka.
Satu di antaranya, dari sisi pembuatan dan penyebaran videonya telah melanggar Undang-Undang ITE.
"Jadi, dari kaca mata saya sebagai penegak hukum, dari penayangan video tersebut, ada empat Undang-Undang yang dilanggar," ujar Dede.
Keempat Undang-undang yang dimaksud, jelas Dede Sutisna, antara lain Undang-undang Nomor 1 Tahun 1965.
Juga pada pasal 156 serta pasal 157 KUHPidana tentang Undang-Undang Darurat Senjata Tajam.
"Penodaan agama, sedangkan untuk pembuatan serta penyebaran videonya merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ITE. Tadi dijelaskan juga oleh Ketua MUI Jawa Barat, bahwa itu merupakan penodaan agama," ucapnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan persoalan tersebut masih dalam penyelidikan.
"Masih dalam penyelidikan, ya," jelas Bismo.
Baca juga: Fakta Baru Mayat WNI dalam Koper di Arab Saudi, 2 Orang Ditangkap, Mengapa Dibuang?
Baca juga: VIDEO Kasus Penipuan Vina Abdya. Terdakwa Divonis Penjara 40 Bulan. Barang Bukti Dirampas
Baca juga: Fakta Zanziman Ellie, Pemuda Afrika yang Hidup di Hutan hingga Doa Ibu Menjadi Kenyataan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Warga Minta Maaf, Tak Menyangka Azan Berisi Ajakan Jihad Mengganggu Kondusivitas Umat Beragama,