Azan Diganti Ajakan Jihad, 7 Warga Minta Maaf dan Tak Menyangka Ganggu Kondusivitas Umat Beragama

Dia mengaku tidak mengatahui jika video yang dibuatnya itu telah memicu dan dianggap berbau SARA dan mengganggu kondusivitas umat beragama.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa/tangkapan layar video
Tangkapan layar ketujuh warga Majalengka yang memberikan pernyataan permohonan maaf atas perbuatan yang telah membuat kegaduhan masyarakat Majalengka. Mereka telah membuat video berisi melafalkan azan yang mengganti kalimat hayya alas sholah menjadi hayya alal jihad dan sempat viral di media sosial. 

SERAMBINEWS.COM, MAJALENGKA - Tujuh warga Majalengka asal Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, meminta maaf.

Mereka adalah yang mengganti kalimat hayya alas sholah menjadi hayya alal jihad saat mengumandangkan azan.

Video mereka sebelumnya viral di media sosial.

Kemarin, melalui sebuah rekaman video, nampak tujuh orang yang melakukan azan hayya alal jihad mengungkapkan permohonan maaf di Balai Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.

Ada surat pernyataan, mereka menandatangani di atas materai 6 ribu dan disaksikan Plt Desa Sadasari Abdul Miskad serta saksi-saksi lainnya.

"Melalui surat pernyataan ini kami tujuh orang memohon maaf kepada semua pihak, atas video yang sempat viral sebelumnya.

Permohonan maaf ini kami sampaikan kepada warga Desa Sadasari, pemerintah desa dan seluruh umat Islam di seluruh tanah air," ujar Anggi Wahyudin, seorang pelaku azan didampingi enam orang rekannya saat membacakan surat pernyataan maaf di video tersebut.

Menurut dia, saat membuat video itu tidak ada tendensi kepada pihak manapun.

Dia mengaku tidak mengatahui jika video yang dibuatnya itu telah memicu dan dianggap berbau SARA dan mengganggu kondusivitas umat beragama.

"Kami tidak bermaksud memfitnah, menuduh, menyerang pihak manapun. Jika ada pihak yang merasa risih dan tidak nyaman, kami memohon maaf dari lubuk hati yang paling dalam dan kami mengaku bersalah," ucapnya.

Pihaknya mengaku telah berbuat khilaf dan berjanji tidak mengulangi hal serupa.

"Kami berharap agar semua pihak dan umat Islam secara keseluruhan memaafkan kesalahan kami," pintanya.

Keenam orang warga Desa Sadasari terdiri Anggi Wahyudin, Candra Purnama, Asep Kurniawan, Ahmad Kusaeri, Sahaad dan Fuad Azhari.

Serta, Ahmad Syarif Hidayat warga Desa Kumbung Kecamatan Rajagaluh menandatangani surat pernyataan tersebut.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Majalengka langsung bergerak cepat menyikapi viralnya salah satu video azan hayya alal jihad yang dilakukan tujuh orang warganya.

Menurutnya, pihaknya bersyukur mereka menyatakan permohonan maaf, baik secara lisan maupun tertulis di atas materai enam ribu.

Dan mengakui jika perbuatannya itu telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Alhamdulilah, mereka kini telah menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat secara terbuka, semoga kejadian ini tidak terulang lagi," kata Karna, kemarin.

Karna mengaku, ketika mendengar kabar tersebut langsung mengintruksikan Camat Argapura untuk menyelidiki kebenaran video tersebut.

Serta, segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak meluas.

"Ya betul, dari laporan Pak Camat Argapura salah satu video viral azan jihad itu salah satunya warga kami.

Tapi alhamdulillah mereka sudah diberikan pengarahaan dan sudah mereka menyadari kesalahaanya.

Dan secara sadar dan sukarela telah membuat pernyataan permohonan maaf secara tertulis dan lisan melalui visual video," pungkas orang nomor satu di Pemda Majalengka ini.

Sebelumnya Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan penyidik Polri masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

"Ini sudah saya sampaikan sedang diselidiki," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta.

Namun demikian, Awi masih menolak untuk berkomentar lebih terkait penyelidikan yang dilakukan oleh Polri.

Ia hanya mengatakan, penyidik masih menelusuri lokasi pembuatan rekaman video viral tersebut.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla, secara tegas menolak seruan jihad yang dilakukan sekelompok orang di masjid.

JK sapaan karibnya, menilai azan di masjid dengan menambahkan seruan untuk berjihad adalah kekeliruan yang harus diluruskan.

"Azan hayya alal jihad itu keliru, harus diluruskan. DMI menyatakan secara resmi menolak hal-hal seperti itu.

Masjid jangan dijadikan tempat untuk kegiatan yang menganjurkan pertentangan," kata Jusuf Kalla dalam rapat virtual pengurus DMI seluruh Indonesia, Selasa (1/12/2020) lalu.

Menurut JK pengertian jihad jangan dijadikan seruan untuk membunuh, membom, atau saling mematikan.

"Jihad mengajak membunuh seperti kejadian di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah merupakan pelanggaran yang luar biasa yang harus dihukum oleh negara," katanya.

Namun, dirinya menjelaskan, jihad tidak selamanya bermakna negatif karena menuntut ilmu atau berdakwah juga bisa diartikan berjihad, sehingga kalau mau berjihad, dapat dilakukan dalam menuntut ilmu atau berdakwah.

JK juga meminta pengurus masjid agar tetap menjaga netralitas masjid dalam Pilkada serentak yang akan berlangsung 9 Desember 2020.

"Meskipun pilihan umat berbeda, namun tetap satu sebagai jamaah dalam satu masjid," sambung JK.

"DMI sejak awal sudah memastikan masjid tidak bisa dijadikan tempat kampanye, sesuai dengan prinsip DMI dan undang-undang. Kita harus menjaga masjid, tidak boleh membawa masalah perbedaan pilihan ke masjid," pungkasnya. 

Terancam Dijerat dengan Pasal 'Penodaan Agama',

Ada sejumlah pasal yang disangkakan kepada tujuh warga asal Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, jika terbukti bersalah.

Ketujuh warga tersebut membuat video yang melafalkan kalimat azan menyimpang.

Yakni, dengan kalimat 'hayya alal jihad'.

Dampaknya, banyak masyarakat Majalengka yang mempertanyakan dan menyayangkan perbuatan tersebut.

Baca juga: Azan Ditambah Seruan Jihad, TGB: Oknum yang Mengubah Lafaz Azan Telah Mempermainkan Agama

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Dede Sutisna, Rabu (2/12/2020).

Dia menilai, tindakan para pelaku dalam video azan 'hayya alal jihad" sebagai seruan jihad tersebut termasuk sebagai penodaan agama.

Disampaikannya, akan ada empat pasal yang akan disangkakan kepada mereka.

Satu di antaranya, dari sisi pembuatan dan penyebaran videonya telah melanggar Undang-Undang ITE.

"Jadi, dari kaca mata saya sebagai penegak hukum, dari penayangan video tersebut, ada empat Undang-Undang yang dilanggar," ujar Dede.

Keempat Undang-undang yang dimaksud, jelas Dede Sutisna, antara lain Undang-undang Nomor 1 Tahun 1965.

Juga pada pasal 156 serta pasal 157 KUHPidana tentang Undang-Undang Darurat Senjata Tajam.

"Penodaan agama, sedangkan untuk pembuatan serta penyebaran videonya merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ITE. Tadi dijelaskan juga oleh Ketua MUI Jawa Barat, bahwa itu merupakan penodaan agama," ucapnya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan persoalan tersebut masih dalam penyelidikan.

"Masih dalam penyelidikan, ya," jelas Bismo. 

Baca juga: Fakta Baru Mayat WNI dalam Koper di Arab Saudi, 2 Orang Ditangkap, Mengapa Dibuang?

Baca juga: VIDEO Kasus Penipuan Vina Abdya. Terdakwa Divonis Penjara 40 Bulan. Barang Bukti Dirampas

Baca juga: Fakta Zanziman Ellie, Pemuda Afrika yang Hidup di Hutan hingga Doa Ibu Menjadi Kenyataan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Warga Minta Maaf, Tak Menyangka Azan Berisi Ajakan Jihad Mengganggu Kondusivitas Umat Beragama,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved