Jumat, 10 April 2026

Detik-detik Penangkapan Ustaz Maaher, Dijemput Pukul 4 Subuh

Penangkapan ini diduga terkait kasus dugaan SARA. Selain menangkap Maheer, tim Bareskrim juga menyita sejumlah barang bukti

Editor: Amirullah
Kolase Tribunnews
Ustaz Maheer At Thuwailibi 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Aparat Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher.

Penangkapan ini diduga terkait kasus dugaan SARA. Selain menangkap Maheer, tim Bareskrim juga menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan kejadian penangkapan tersebut. " Ya benar, ditangkap oleh tim Bareskrim," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.

"Memang benar tadi pagi pukul 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari Siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis.

Adapun dasar penangkapan merupakan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Ustaz Maaher ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.

Baca juga: 8 Manfaat Kesehatan Teh Peppermint, Bisa Redakan Nyeri Haid hingga Bikin Nafas Segar

Baca juga: VIRAL Perampokan di Rumah Muazzin, Pelaku Terjebak di Atap Rumah Selama 6 Jam

Belum ada keterangan lebih lanjut perihal kasus yang menjerat Soni Eranata ini.

"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara mendetail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya,” tutur Argo.

Namun, Argo memastikan bahwa Ustaz Maaher telah berstatus sebagai tersangka.

"Kalau ditangkap jadi apa? (Tersangka) iya," ucap Argo.

Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita empat buah telepon genggam dan sebuah kartu identitas atas nama SE.

Selanjutnya, Ustaz Maheer pun dibawa ke Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, untuk diperiksa lebih lanjut.

Adapun, dia diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Buaya Berkalung Ban Kembali Muncul di Palu, Wanita Misterius Berdiri di Dekatnya

Baca juga: Tersangka Pembacok Ayah Kandung di Bireuen Masih Jalani Perawatan di UPIP, Begini Kondisinya

Sempat dilaporkan dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi

Diberitakan sebelumnya, Ustaz Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved