Eggi Sudjana Tak Penuhi Panggilan Polisi terkait Dugaan Makar, Polda Metro Jaya Akan Jadwal Ulang

Penyidik Polda Metro Jaya akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2019). (KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana.

Hal ini dikarenakan Eggi tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya yang dijadwalkan pada Kamis (3/12/2020).

"Saat ini penyidik sedang merumuskan dan koordinasi dengan pengacara ES untuk menjadwalkan kapan saudara ES dapat hadir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis.

Yusri menjelaskan, ketidakhadiran Eggi disampaikan dengan alasan yang jelas hingga dapat ditundanya pemanggilan.

"Pagi tadi sudah menyampaikan, alasannya patut dan wajar.

Karena ada sesuatu kegiatan yang dia lakukan dan minta dijadwalkan lagi untuk pemeriksaannya," kata Yusri.

Kuasa Hukum Eggi Hizbullah Assidiqi sebelumnya mengatakan, ketidakhadiran kliennya itu diduga memiliki kegiatan lain.

  Pasalnya, kata Hizbullah, pemanggilan Eggi sebagai tersangka kasus dugaan makar bersamaan dengan hari ulang tahunnya.

"Kebetulan hari ini beliau ulang tahun jadi sedang dengan pihak keluarga. Hari ini beliau tidak bisa hadir," kata Hizbullah.

Eggi ditetapkan tersangka kasus dugaan makar atas seruan people power yang dilontarkan pada 17 April, di kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Sejak 14 Mei, Eggi sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Eggi kemudian mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin anggota Komisi 3 DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan pihak keluarga Eggi.

Permohonan penangguhan penahanan itu dikabulkan oleh penyidik sehingga Eggi keluar dari tahanan Polda Metro Jaya pada 24 Juni.

Pada 16 September 2019, Eggi mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta klarifikasi soal kasus yang menjeratnya.

Surat itu juga ditujukan kepada Kapolri saat itu, Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya saat itu Irjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved