Eggi Sudjana Tak Penuhi Panggilan Polisi terkait Dugaan Makar, Polda Metro Jaya Akan Jadwal Ulang
Penyidik Polda Metro Jaya akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana.
Pada 12 Juli lalu, Alamsyah sempat menyambangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan pengajuan surat permohonan penghentian penyidikan perkara (SP3) kliennya.
Permohonan SP3 diajukan bersamaan dengan pengajuan penangguhan penahanan pada 4 Juni 2019.
Eggi merasa penyidik Polda Metro Jaya tidak mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Namun, polisi belum memberikan pernyataan terkait perkembangan pengajuan SP3 oleh Eggi tersebut.
"Ditanyakan ke penyidik dulu (perkembangan berkas perkara dan pengajuan SP3 oleh Eggi)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Baca juga: Ketahuilah! Ini 8 Langkah Tata Cara Mandi Junub, dari Niat Hingga Bacaan Doanya
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Penyelundupan Wanita Rohingya di Luar Negeri, Libatkan Mabes Polri dan Interpol
Baca juga: Tiga Anak Perempuan Tewas dalam Kondisi Berpelukan, Terjebak Saat Rumah Mereka Terbakar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Akan Jadwal Ulang Pemanggilan Eggi Sudjana terkait Dugaan Makar"