FAKTA Ustaz Maaher At-Thuwailibi, Jadi Tersangka hingga Berseteru dengan Nikita Mirzani
Pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi itu ditangkap polisi di kediamannya dan kini telah jadi tersangka.
Sementara itu, Front Pembela Islam (FPI) juga mengkritisi soal penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap Maaher.
Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, meminta polisi tak pilih kasih.
"Semoga pihak kepolisian juga segera menangkap Ade Armando yang jelas sudah tersangka, Denny Siregar, Abu Janda, Dewi Tanjung dan lain-lain," kata Aziz saat dihubungi, Kamis (3/12/2020).
Aziz menilai nama yang disebutkannya juga telah melakukan ujaran kebencian dan telah lama dilaporkan umat islam, tetapi tak ada tindak lanjut.
"Banyak sudah dilaporkan umat islam atas dugaan ujaran kebencian mereka," ujar Aziz.
6. Diduga Hina Habib Luthfi
Bareskrim Polri menjelaskan materi hukum yang dipersoalkan dalam kasus ujaran kebencian kepada Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya yang menjerat Maaher At Thuwailibi (28).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pernyataan yang dipersoalkan berkaitan dengan unggahan tentang cantik dan jilbab yang dialamatkan kepada Habib Luthfi di akun sosial media Twitternya @ustadzmaaher_.
"Kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Karena disini dipastikan postingannya 'Dia tambah cantik pakai jilbab kayak kiainya banser ini ya'. Jadi cluenya disitu. Kata kuncinya," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Dalam kasus ini, kata cantik dan jilbab tidak merefleksikan Habib Luthfi yang merupakan seorang pria.
"Cantik dan jilbab itu untuk perempuan sedangkan kiai itu laki laki. Kyai itu adalah ulama yang ditokohkan sehingga mewakili tokoh yang diutamakan sehingga mewakili penamaan tokoh orang yang punya nilai religi yang tinggi tidak sembarangan," jelasnya.
Awi menerangkan unggahan itu pun dilaporkan sejumlah simpatisan Banser Nahdlatul Ulama (NU) yang diduga Maaher telah menghina Habib Luthfi.
"Kita duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulakn perpecahan antar golongan dan kelpmpok masyarakat. Inilah yang jadi pertimbangan kepolisian hasil koordinasi hasil verifikasi dengan ahli baik itu ahli bahasa dan ahli ITE," ujarnya.
7. Terancam Penjara 6 Tahun
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan Maaher At-Thuwailibi (28) terancam penjara selama 6 tahun terkait kasus ujaran kebencian kepada Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
"Ancamannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp 1 miliar," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Dalam kasus ini, Polri menjerat Maaher dengan pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Menurut Awi, Maaher diduga telah melanggar tindak pidana penyebaran ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.
"Atas dugaan pelanggaran tindak pidana penyebaran informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," jelasnya.
Hingga kini, Maaher masih tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Sebaliknya, penyidik masih menyelidiki motif tersangka menyebarkan ujaran kebencian di akun sosial medianya.
"Motif masih pendalaman. Barang bukti yang disita ada 4 buah HP dan 1 buah KTP," pungkasnya.
Baca juga: 10 Manfaat Teh Kunyit untuk Kesehatan, Bisa Turunkan Kolestrol, Atur Gula Darah Hingga Cegah Kanker
Baca juga: VIDEO Wanita Sempat Dikira Laki-laki karena Berkumis dan Alis Tebal, Tetap PD Posting di Medsos
Baca juga: Bermanfaat Luar Biasa, Ini 10 Alasan Anda Harus Minum Teh Lemon Setiap Hari
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Ustaz Maaher: Berseteru dengan Nikita, Kini Ditangkap Polisi, hingga Terungkap Nama Asli,