Galian C
Galian C Ilegal Marak di Kaki Gunung Burni Telong, Masyarakat Minta Penegak Hukum Menertibkan
Lanjutnya, pihaknya hanya melakukan pengecekan lokasi galian C yang diduga penggaliannya sudah melebihi titik koordinat yang diberikan.
Penulis: Budi Fatria | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Budi Fatria I Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Masyarakat di Dusun Musara Pakat, Kampung Weih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah diresahkan dengan aktivitas penambangan galian C di kawasan kaki Gunung Burni Telong.
Terkait adanya dugaan galian C ilegal di kawasan itu, masyarakat mendesak penegak hukum untuk melakukan penertiban.
Kepala Dusun Musara Pakat, Erwin yang mewakili masyarakat setempat kepada wartawan, Kamis (3/12/2020) mengatakan, warganya sudah sangat diresahkan dengan aktivitas galian C yang beroperasi di kawasan itu.
“Lebih bagus diberhentikan saja jika hanya menguntungkan seseorang dan merusak lingkungan,” ujarnya.
Disebutkan, para pekerja galian C yang bekerja di lokasi tersebut beroperasi tidak sesuai jam kerja sehingga mengganggu masyarakat setempat.
Baca juga: Rizal Djalil Ditahan KPK Tekait Kasus Suap Proyek SPAM, Sebut Cobaan dan Tidak Perlu Disesalkan
Baca juga: Suasana Era Baru Sabang Masa Pandemi Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan
“Masyarakat hanya ingin para pekerja galian C menghormati waktu jam shalat dan ketika ada musibah,” ungkapnya.
Menurutnya lagi, salah satu lokasi galian C yang ada disana juga sudah sangat dekat dengan pemukiman penduduk sehingga dikhawatirkan menimbulkan permasalahan dengan warga.
“Saya selaku aparatur kampung juga sudah pernah menegur pekerja galian C namun tidak diindahkan,” sebutnya.
Lanjutnya, warga pada tanggal 28 Oktober 2020 lalu juga sudah membuat pengaduan secara tertulis terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat galian C itu kepada Pemkab Kabupaten Bener Meriah.
Sambungya, dalam surat tersebut masyarakat berjumlah sebanyak 49 orang menandatangani dan berharap untuk segera dilakukan penertiban terhadap aktivitas galian C.
“Warga secara tersurat juga meminta Pemkab Bener Meriah untuk menyurati Pemerintah Aceh untuk meninjau kembali perizinan perusahaan galian C di dusun tersebut,” jelasnya.
Sumber tersebut menyampaikan selain penambangan galian C yang diduga ilegal, juga ada lokasi galian C yang beroperasi sudah melebihi koordinat yang ditentukan.
Ia mencontohkan salah satu galian C yang sebelumnya mendapat izin di lahan seluas 2.500 meter saat ini sudah mengeruk melebihi titik koordinat mencapai lebih kurang 19.218 meter.
Menurut data yang disampaikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bener Meriah Nomor 765/86/2020 tanggal 16 Oktober 2020 terdapat 6 lokasi galian C yang sudah mengerjakan penggalian material di luar titik koordinat yang ditentukan.